KEPALA BPN Tanah Bumbu dan Staf, Diduga Gratifikasi Proyek PTSL, Kini Duduk “di Kursi Pesakitan”

- Penulis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional/Agaria Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu), Provinsi Kalimantan Selatan kini duduk “di kusi pesakitan, menjalani proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Karena adanya dugaan melakukan pungutan tidak sesuai alis gratifikasi, pada proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tanah Bumbu.

Kedua perjabat tersebut yang menjadi terdakwa adal;ah Izhar mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional /Agaria Tanah Bumbui dan Kasub Seksi Pengukuran Siswanto yang berperan aktif melakukan gratifikasi.

Korban adalah pemilik persil di desa Banjarsari, desa Bayansari dan desa Purwadadi, masing masing pemilik persil ditiga desa tersebut dipungut sebesarRp 3,5 juta, sedangkan desa Sari Mulya dipungut setiap persial Rp 1.750.000,-

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Gandhi dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono, dari hasil pungutan tersebut Siswanto dapat mengumpulkan dana sebesar Rp 4.784.916.100, dan sevara pribadi terdakwa siswanto memgantongi secara pribadi sejumlah Rp 1.272.500,000,-

Terdakwa Siswanto menyerahan sebagai dana yang dipungit tersebut kepada terdakwa Izhar hanya Rp 460 juta,

Menurut saksi Taufik Rohman dari Kanwal Badan Pertanahan Nasional Kalsel, pada tahun 2017 tersebut proyek PTSL di Tanah Bumbu terdapat PTSL sebanyak 9000 persil yang dibagi pendanaan dari Kanwil sebanyak 6.500 perssil dan dari Tanah Bumbu sebanyak 2500 persil.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Program ini menurut saksi pemilik persil hanya di bebani biaya dikisar angka Rp 200.000,- untuk biayaukur, materai pengumpulan data maupun biaya sosialisasi.

Atas perbuatan kedua terdakwa yang di adili secara terpisah masing masing di dakwa melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 12 haruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari
UPDATE Tiga Jenazah Lagi Dievakuasi dari KM Virgo Menuju Banjarmasin dan Ratusan Barang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Berita Terbaru

Kabut asap, Jumat (18/9/2026) sore di Pangkalan Bun. (Sigit Pamungkas)

Kalteng

LONJAKAN ISPA di Kobar Capai 14 Ribu Kasus

Jumat, 18 Sep 2026 - 23:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca