KEPALA BPN Tanah Bumbu dan Staf, Diduga Gratifikasi Proyek PTSL, Kini Duduk “di Kursi Pesakitan”

- Penulis

Selasa, 4 Oktober 2022 - 14:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional/Agaria Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu), Provinsi Kalimantan Selatan kini duduk “di kusi pesakitan, menjalani proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Karena adanya dugaan melakukan pungutan tidak sesuai alis gratifikasi, pada proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tanah Bumbu.

Kedua perjabat tersebut yang menjadi terdakwa adal;ah Izhar mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional /Agaria Tanah Bumbui dan Kasub Seksi Pengukuran Siswanto yang berperan aktif melakukan gratifikasi.

Korban adalah pemilik persil di desa Banjarsari, desa Bayansari dan desa Purwadadi, masing masing pemilik persil ditiga desa tersebut dipungut sebesarRp 3,5 juta, sedangkan desa Sari Mulya dipungut setiap persial Rp 1.750.000,-

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Gandhi dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono, dari hasil pungutan tersebut Siswanto dapat mengumpulkan dana sebesar Rp 4.784.916.100, dan sevara pribadi terdakwa siswanto memgantongi secara pribadi sejumlah Rp 1.272.500,000,-

Terdakwa Siswanto menyerahan sebagai dana yang dipungit tersebut kepada terdakwa Izhar hanya Rp 460 juta,

Menurut saksi Taufik Rohman dari Kanwal Badan Pertanahan Nasional Kalsel, pada tahun 2017 tersebut proyek PTSL di Tanah Bumbu terdapat PTSL sebanyak 9000 persil yang dibagi pendanaan dari Kanwil sebanyak 6.500 perssil dan dari Tanah Bumbu sebanyak 2500 persil.

Baca Juga :   KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

Program ini menurut saksi pemilik persil hanya di bebani biaya dikisar angka Rp 200.000,- untuk biayaukur, materai pengumpulan data maupun biaya sosialisasi.

Atas perbuatan kedua terdakwa yang di adili secara terpisah masing masing di dakwa melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 12 haruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
RESHUFFLE KABINET, Enam Pejabat Baru Dilantik Presiden Prabowo
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca