SuarIndonesia – Dua pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional/Agaria Kabupaten Tanbu (Tanah Bumbu), Provinsi Kalimantan Selatan kini duduk “di kusi pesakitan, menjalani proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Karena adanya dugaan melakukan pungutan tidak sesuai alis gratifikasi, pada proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tanah Bumbu.
Kedua perjabat tersebut yang menjadi terdakwa adal;ah Izhar mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional /Agaria Tanah Bumbui dan Kasub Seksi Pengukuran Siswanto yang berperan aktif melakukan gratifikasi.
Korban adalah pemilik persil di desa Banjarsari, desa Bayansari dan desa Purwadadi, masing masing pemilik persil ditiga desa tersebut dipungut sebesarRp 3,5 juta, sedangkan desa Sari Mulya dipungut setiap persial Rp 1.750.000,-
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Gandhi dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono, dari hasil pungutan tersebut Siswanto dapat mengumpulkan dana sebesar Rp 4.784.916.100, dan sevara pribadi terdakwa siswanto memgantongi secara pribadi sejumlah Rp 1.272.500,000,-
Terdakwa Siswanto menyerahan sebagai dana yang dipungit tersebut kepada terdakwa Izhar hanya Rp 460 juta,
Menurut saksi Taufik Rohman dari Kanwal Badan Pertanahan Nasional Kalsel, pada tahun 2017 tersebut proyek PTSL di Tanah Bumbu terdapat PTSL sebanyak 9000 persil yang dibagi pendanaan dari Kanwil sebanyak 6.500 perssil dan dari Tanah Bumbu sebanyak 2500 persil.
Program ini menurut saksi pemilik persil hanya di bebani biaya dikisar angka Rp 200.000,- untuk biayaukur, materai pengumpulan data maupun biaya sosialisasi.
Atas perbuatan kedua terdakwa yang di adili secara terpisah masing masing di dakwa melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 12 haruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















