SuarIndonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara akhirnya mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur PT TCT. dengan no. T-53/MB.05/DJB.B/2022.
Itu, hal “perintah” pembukaan portal ruas jalan dekat Underpass KM 101 Suoto Tatakan Tapin, yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Ridwan Djamaluddin tertanggal 5 Januari 2022
Surat ini menyusul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di mediasi DPRD Kalsel bersama PT. Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) beberapa hari lalu yang menemui jalan buntu.
“4 Januari 2022 kita melakukan RDP, 5 Januari mendapat surat resmi pembukaan jalan,” ucap Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, Kamis (6/1//2021)
Mengutip dari isi surat tersebut yang dibacakan H. Supian HK menyampaikan, bahwa permintaan pembukaan portal jalan hauling 101 itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan untuk kepentingan umum.
Dan surat Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus Nomor 337/DIR.AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Perihal Laporan Permasalahan Penutupan Jalan Angkut Batubara PT AGM oleh PT TCT serta Rekomendasi pada Berita Acara Peninjauan Lapangan Ruas Jalan Angkut Batubara Dekat Underpass KM 101 Jal anA Yani PT AGM dan PT TCT Kabupaten Tapin Provinsi Kalsel tanggal 28 s/d 29 Desember 2021.
(Terlampir), saudara agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass km 101 Jal anA Yani PT AGM dan PT TCT untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM dalam rangka memenuhi pasokan ke PLN sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batubara dekat underpass km 101 Jalan A Yani PT AGM dan PT TCT.

Politisi dari Partai Golkar ini berharap pihak terkait dapat mematuhi surat resmi dari Kementerian ESDM Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, yang sifatnya “segera” untuk dilaksanakan dan dipatuhi.
Adapun tembusan dari surat tersebut kepada Menteri ESDM, Kapolri, Sekjen Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Kapolda Kalsel, Direktur Pengamanan Objek Vital Badan Pemeliharaan Keamanan Polri serta Direktur Utama PT AGM.
Supian HK juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah berjuang, sehingga terbitnya surat pembukaan jalan.
Selain itu, dirinya harap permasalahan seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sopir angkutan Batubara Supiansyah Darham melalui keterangan persnya, menjelaskan jika PT Tapin Coal Terminal masih bersikeras menutup jalan, Sopir angkutan batubara sepakat, akan menggunakan jalan negara sepanjang 8 meter.
“Hasil diskusi dengan para sopir angkutan, mereka bersepakat akan melintasi jalan negara sejauh sekitar 8 meter, hanya menyeberang jalan. Karena mereka semua butuh pekerjaan, butuh makan, butuh menghidupi keluarga,” ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya PT. TCT baru saja mendapat surat permintaan pembukaan jalan angkutan batubara di KM 101 A Yani Tatakan, Tapin, dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaludin. Disebutkan di dalamnya, pembukaan jalan yang ditutup akibat sengketa TCT dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















