KEMENKES Resmi Terbitkan Aturan Anti Perundungan di RS

- Penulis

Jumat, 21 Juli 2023 - 00:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 'Stop Bullying' di kalangan tenaga medis. (Freepik)

Ilustrasi 'Stop Bullying' di kalangan tenaga medis. (Freepik)

SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 pada Kamis, (20/7). Imenkes ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes.

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bullying di lingkungan pendidikan kedokteran menjadi fenomena yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun. Padahal, aksi perundungan berkedok ‘pembentukan karakter’ ini menimbulkan banyak kerugian bagi para korbannya.

“Dampak dari perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan dokter spesialis ini berat sekali. Tidak hanya fisik, namun juga mental dan finansial,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers, seperti dikutip detikHealth, Kamis (20/7/2023).

Adapun Imenkes tersebut menginstruksikan sejumlah tindakan yang harus ditaati oleh direktur utama rumah sakit pendidikan untuk menciptakan situasi belajar mengajar yang kondusif dan jauh dari perundungan. Misalnya, melakukan pengawasan terhadap pembelajaran kepada peserta didik, memberikan pendampingan bagi korban perundungan, hingga menjatuhkan sanksi kepada pelaku perundungan.

  1. Sanksi yang diberikan kepada pelaku bullying terbagi menjadi tiga kategori, yakni:
  2. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
  3. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Baca Juga :   PRESIDEN PRABOWO Targetkan IKN Jadi Pusat Pemerintahan Politik 4-5 Tahun Mendatang

Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar (untuk tenaga pendidik dan pegawai lainnya).

Sementara bagi peserta didik, sanksi beratnya berupa dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Kemenkes juga menyediakan website dan hotline di rumah sakit vertikal bagi para korban bullying. Korban yang berasal dari rumah sakit vertikal Kemenkes bisa melaporkan kasus yang mereka alami di situs https://perundungan.kemkes.go.id/ atau melalui nomor 0812-9979-9777. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Kaltim

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

Jemaah haji Indonesia menaiki bus Shalawat di kawasan Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). (Dok Antara Foto/Andika Wahyu)

Nasional

6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:24

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca