KEMELUT Sertifikat Hak Milik Condotel The Grand Banua, Dua Terduga Tersangka Ditetapkan Penyidik Polda Kalsel

- Penulis

Senin, 12 September 2022 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Para pemilik Condotel The Grand Banua selama ini merasa tertipu, dan kasusnya sudah lama dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel dan diminta tuntaskan.

Para pemilik unit Condotal The Grand Banua (sekarang Aston) di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, datangi Mapolda Kalsel, Senin (12/9/2022).

Diketahui, untuk bangunan telah rampung dibangun sejak Tahun 2014, The Grand Banua bangunan condominium – hotel, ini  megah setinggi 25 lantai.

Bahkan dikenal sebagai salah satu ikon di Banua, namun dibalik itu ternyata menyisakan masalah hukum.

Dari keterangan, permaslahan hukum itu yakni antara PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran Condotel The Grand Banua dengan warga para pemilik unit condotel.

Dimana Mantan Direksi PT BAS berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dugaan penipuan setelah dilaporkan para pemilik condotel ke Polda Kalsel pada Tahun 2019 lalu dalam laporan pidana bernomor LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT.

Atas semua itu pula para pemilik yang bergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua didampingi penasihat hukumnya menyambangi Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Mereka meminta penjelasan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel terkait perkembangan penyidikan kasus yang mereka laporkan.

Kuasa hukum PPCPRS The Grand Banua, Angga D Saputra mengatakan, kliennya yang jumlahnya ratusan menginginkan ada kepastian hukum atas laporan mereka.

Dimana mereka membuat laporan tersebut setelah mediasi dengan Manajemen PT BAS tak membuahkan hasil.

PT BAS kata dia masih tidak bisa menyerahkan sertifikat hak milik atas unit-unit condotel yang telah dibeli oleh ratusan anggota PPCPRS The Grand Banua seharga Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar per unit yang telah dipasarkan dipasarkan Tahun 2010.

Baca Juga :   24 NEGARA Lolos ke Piala Dunia U-17 2023

Telah laku terjual sekitar 200 unit, total uang yang diterima PT BAS dari para pembeli mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Sekitar tahun 2017 pemilik yang telah membeli unit condotel ini baru mengetahui ternyata sertifikat induk bangunan yang telah dijual kepada sekian banyak pembeli ini ternyata dipindahtangankan dan dijadikan agunan kredit ke bank tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik unit,” tanmbah Angga.

Tak heran lanjutnya, PT BAS tak bisa memecah sertifikat dan menyerahkannya kepada masing-masing pemilik hak unit condotel yang telah membayar mahal tersebut.

Mediasi termasuk terkait perjanjian bagi hasil atas penggunaan unit-unit condotel sebagai hotel selama ini pun menurut Angga tak dapat dilaksanakan dengan sesuai oleh PT BAS.

“Jadi persoalan hukum ini sudah tidak bisa diselesaikan melalui mediasi,” ucap Angga lagi.

Para Anggota PPCPRS The Grand Banua kata dia berharap penanganan kasus ini bisa mendapat atensi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahkan Kapolda Kalsel.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan dua orang berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dalam tahap penyidikan.”Ya itu betul ada dua orang,” ujarnya.

Penyidik bakal segera melengkapi berkas penyidikan dan jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). (ZI)

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca