KEMELUT Sertifikat Hak Milik Condotel The Grand Banua, Dua Terduga Tersangka Ditetapkan Penyidik Polda Kalsel

- Penulis

Senin, 12 September 2022 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Para pemilik Condotel The Grand Banua selama ini merasa tertipu, dan kasusnya sudah lama dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel dan diminta tuntaskan.

Para pemilik unit Condotal The Grand Banua (sekarang Aston) di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, datangi Mapolda Kalsel, Senin (12/9/2022).

Diketahui, untuk bangunan telah rampung dibangun sejak Tahun 2014, The Grand Banua bangunan condominium – hotel, ini  megah setinggi 25 lantai.

Bahkan dikenal sebagai salah satu ikon di Banua, namun dibalik itu ternyata menyisakan masalah hukum.

Dari keterangan, permaslahan hukum itu yakni antara PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai perusahaan pengembang dan pemasaran Condotel The Grand Banua dengan warga para pemilik unit condotel.

Dimana Mantan Direksi PT BAS berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dugaan penipuan setelah dilaporkan para pemilik condotel ke Polda Kalsel pada Tahun 2019 lalu dalam laporan pidana bernomor LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT.

Atas semua itu pula para pemilik yang bergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua didampingi penasihat hukumnya menyambangi Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Mereka meminta penjelasan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel terkait perkembangan penyidikan kasus yang mereka laporkan.

Kuasa hukum PPCPRS The Grand Banua, Angga D Saputra mengatakan, kliennya yang jumlahnya ratusan menginginkan ada kepastian hukum atas laporan mereka.

Dimana mereka membuat laporan tersebut setelah mediasi dengan Manajemen PT BAS tak membuahkan hasil.

PT BAS kata dia masih tidak bisa menyerahkan sertifikat hak milik atas unit-unit condotel yang telah dibeli oleh ratusan anggota PPCPRS The Grand Banua seharga Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar per unit yang telah dipasarkan dipasarkan Tahun 2010.

Baca Juga :   VIRAL! Rebutan Masuk SPBU Ala MotoGP di Kobar

Telah laku terjual sekitar 200 unit, total uang yang diterima PT BAS dari para pembeli mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Sekitar tahun 2017 pemilik yang telah membeli unit condotel ini baru mengetahui ternyata sertifikat induk bangunan yang telah dijual kepada sekian banyak pembeli ini ternyata dipindahtangankan dan dijadikan agunan kredit ke bank tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada para pemilik unit,” tanmbah Angga.

Tak heran lanjutnya, PT BAS tak bisa memecah sertifikat dan menyerahkannya kepada masing-masing pemilik hak unit condotel yang telah membayar mahal tersebut.

Mediasi termasuk terkait perjanjian bagi hasil atas penggunaan unit-unit condotel sebagai hotel selama ini pun menurut Angga tak dapat dilaksanakan dengan sesuai oleh PT BAS.

“Jadi persoalan hukum ini sudah tidak bisa diselesaikan melalui mediasi,” ucap Angga lagi.

Para Anggota PPCPRS The Grand Banua kata dia berharap penanganan kasus ini bisa mendapat atensi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahkan Kapolda Kalsel.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i membenarkan dua orang berinisial HS dan EGS sudah berstatus tersangka dalam tahap penyidikan.”Ya itu betul ada dua orang,” ujarnya.

Penyidik bakal segera melengkapi berkas penyidikan dan jika berkas dinyatakan lengkap (P21), maka akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terbaru