KEMDIKBUD: KIP Kuliah Bisa Dicabut Jika Langgar Ketentuan

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbudristek menyatakan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan. Ilustrasi. [Screenshot web kip-kuliah.kemdikbud.go.id]

Kemdikbudristek menyatakan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan. Ilustrasi. [Screenshot web kip-kuliah.kemdikbud.go.id]

SuarIndonesia — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyatakan bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa dihentikan di tengah jalan jika penerima tidak sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan merespons viral mahasiswa penerima program KIP Kuliah diduga bergaya hidup mewah.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Abdul Kahar menjelaskan penghentian penerima bantuan itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.

“Dibuka ruang untuk dilakukan penghentian penerima di tengah jalan, tentu dengan syarat; ditemukan adanya anak penerima KIP Kuliah tidak sesuai dengan ketentuan seperti terbukti yang bersangkutan bukan dari keluarga kurang mampu,” kata Kahar seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (1/5/2024).

Merujuk website resmi KIP Kuliah, aturan yang dimaksud adalah Persesjen Nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.

Pada huruf G bagian lampiran dijelaskan, pembatalan penerima program Indonesia pintar perguruan tinggi dilakukan apabila penerima meninggal dunia, putus kuliah, pindah perguruan tinggi dan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 semester.

Kemudian, menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Baca Juga :   KEJATI KALSEL Menghadirkan Empat Narasumber pada "FGD", Ini yang Dibahas

Persesjen tersebut juga mengatur bahwa Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI harus melakukan evaluasi setiap semeter, salah satunya terhadap kemampuan ekonomi penerima bantuan.

Evaluasi kemampuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima.

“Dalam hal, berdasarkan hasil verifikasi Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada angka 3, terdapat penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan, maka Perguruan Tinggi dan/atau LLDIKTI harus mengusulkan penerima Program KIP Kuliah dimaksud kepada Puslapdik untuk dibatalkan,” dikutip dari Persesjen tersebut.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP Kuliah yang memamerkan barang-barang yang dinilai terbilang mewah bagi penerima KIP.

Belakangan, mahasiswa tersebut mengaku bakal mengundurkan diri sebagai penerima KIP Kuliah. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca