KEMBALI Digugat ke MK Batas Usia Capres-Cawapres

- Penulis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA Foto/Akbar NG)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA Foto/Akbar NG)

SuarIndonesia — Brahma Aryana, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Brahma meminta MK menyatakan hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat maju sebagai capres-cawapres.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6109 Sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”. Sehingga bunyi selengkapnya “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi”,” demikian bunyi petitum Bhahma.

Permohonan ini diajukan pada Senin (23/10/2023) dan teregistrasi di MK dengan Nomor AP3: 137/PUU/PAN.MK/AP3/10/2023. Bharma menunjuk Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah sebagai kuasa hukumnya.

Melansir dari CNNIndonesia, Selasa (24/10/2023), dalam permohonannya, Bharma menyebut dirinya bukan penggemar salah satu calon di Pilpres 2024, namun dirinya selalu memperhatikan isu demokrasi.

Bharma menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres yang semula “berusia paling rendah 40 tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Menurut Bharma, terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Ia menilai tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

“Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota? atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? atau Kabupaten/Kota saja? Atau pada ke semua tingkatannya, yakni DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota?” kata Bharma dalam permohonannya.

Bharma turut menyoroti komposisi pendapat hakim konstitusi pada putusan tersebut.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Ketua MK Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP Sitompul mengabulkan dengan syarat. Kemudian Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan memiliki alasan berbeda (conccuring opinion).

Sementara Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo menyatakan memilik pendapat berbeda (dissenting opinion).

Bharma mengatakan apabila melihat komposisi hakim tersebut, ada ketidakpastian hukum karena ada perbedaan dari lima hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan.

Ia menyebut tiga hakim setuju dengan memberikan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sementara itu, dua hakim lain memberikan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau pada jabatan gubernur.

“Bahwa hal tersebut tentunya dapat mempertaruhkan nasib keberlangsungan negara lndonesia yang memiliki wilayah sangat luas serta memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak kurang lebih 280 juta jiwa, dengan beraneka ragam suku, golongan, ras, dan agama serta kekayaan alam yang sangat melimpah, sehingga dibutuhkan pemimpin negara yang berpengalaman dan kemapanan mental serta kedewasaan dalam memimpin,” kata Bharma dalam paparan alasan permohonannya.

Sejumlah pihak mengajukan uji materiil terkait syarat usia capres-cawapres. MK juga telah memutus sejumlah pengujian tersebut.

Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres.

Capres-cawapres tidak harus mencapai usia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu termasuk pilkada.

Putusan itu membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga berstatus sebagai putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman maju di Pilpres 2024.

Kini, Gibran juga telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi
DIGRATISKAN 19 LAYANAN Pencatatan Hak Cipta
BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum
KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden
BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1
LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0
KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda
26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06

BELUM LAPORKAN BO, 700 Ribu Badan Usaha Masih Diblokir Kemenkum

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:10

KONTEN KREATOR Bobon Santoso, Aksi Sosial “Kuali Merah Putih” untuk Relawan Karhutla di Kalsel dan Salurkan Bantuan Presiden

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:16

BANTUAN BERAS untuk 33,2 Juta Penerima Desil 1

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:06

LIGA 2 CHAMPIONSHIP: Barito Putera Kandaskan PSBS Biak 3-0

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:21

KASUS EMPAT PELABUHAN: KPK Periksa Mantan Kepala KSOP Samarinda

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:13

26 OKTOBER, Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:08

243 ORANG dan 13 Korporasi jadi Tersangka Karhutla

Berita Terbaru

Dansatbrimob cek lokasi kebakaran hutan di TN Tanjung Puting setelah hujan turun. (Foto: Polda Kalteng)

Kalteng

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Okt 2026 - 22:06

Relawan pemadam karhutla di Martapura sujud syukur begitu hujan turun. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

SUJUD SYUKUR Relawan Karhutla saat Hujan di Martapura

Senin, 26 Okt 2026 - 21:46

Sebanyak 15 pesawat dikerahkan untuk menjalankan operasi modifikasi cuaca yang difokuskan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, guna mengantisipasi serta menanggulangi potensi bencana hidrometeorologi seperti kebakaran hutan dan lahan maupun banjir. (Foto ilustrasi: SI/UT/Gemini.Ai)

Nasional

BMKG: 15 Pesawat Dikerahkan untuk OMC di Tiga Provinsi

Senin, 26 Okt 2026 - 20:36

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca