SuarIndonesia – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bersama para pakar bahas Tindak Pidana menyebabkan kerugian perekonomian dan optimalisasi kewenangan Kejaksaan, Kamis (13/7/2023).
Pada seminar nasional hadii pakar sebagai nara sumber yakni Prof Dr. Achmad Faisal SH. MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat ULM).
Rudy Maharani Harahap, AK. MM. Ph.D, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi dan Prof Muhammad Handry Imansyah, Ph.D. Guru Besar Fakultas Ekonomi ULM.
Semua rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, berlangsung di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”.
Seminar ini pula serempak dilaksanakan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, sebagai bentuk semangat kebersamaan bagi insan Adyaksa untuk membangun solidaritas dalam optimalisasi pelaksaaan wewenang, tugas dan fungsi Kejaksaan.
“Secara harfiah makna tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara bisa dilihat secara sempit dan luas,” kata Kepala Kejkasaan Tinggi (Kajati Kalsel) DR Mukri SH MH.
Kajati Kalsel, Dr Mukri SH MH, memberikan cinderamata
Secara sempit lajut Kajati, ruang lingkup tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hanya menunjuk tindak pidana korupsi yang menempatkan kerugian perekonomian negara sebagai inti delik (delicts bestandelen).
Yang dialternatifkan dengan merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Secara luas, bisa meliputi semua tindak pidana selain korupsi yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai dampak negatif terhadap kegiatan perekonomian.
“Seperti tindak pidana kepabeanan, tindak pidana perbankan, tindak pidana perpajakan, Tindak Pidana Ekonomi, tindak pidana terkait pertambangan, kehutanan dan sebagainya,” tambahnya.
Kejati Kalselharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berdiskusi dan memberikan sumbangsih pemikiran secara masif dari pemangku kepentingan (stakeholders).
Baik dari praktisi hukum terutama para Jaksa pada bidang pidana khusus dan auditor yang menghitung atau menentukan penilaian kerungian perekonomian negara.
Maupun dari kalangan akademisi untuk optimalisasi kewenangan Kejaksaan atau Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Termasuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap jenis tindak pidana menyebabkan kerugian perekonomian negara serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Selain itu, dimaksudkan sebagai dukungan bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI dalam mengembangkan pengetahuannya terkait penegakan hukum.
Bertitik tolak dari pemikiran tersebut, maka setidaknya terdapat empat tujuan yang hendak dicapai dari diselenggarakannya seminar.
Yakni masukan terhadap pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Menyamakan persepsi terhadap jenis-jenis tindak pidana. Mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penanganan perkara.
Bagaimana kriteria penilaian atau menentukan untuk dapat dikatakan adanya kerugian dimaksud.. (*/ZI)