KEJATI KALSEL Bersama Guru Besar Diskusikan Proses Pembaruan Sistem Hukum Pidana Melalui KUHP

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Jaaran Kejati Kalsel bersama Guru Besar Hukum diskusikan berkaitan Proses Pembaruan Sistem Hukum Pidana Melalui KUHP. Ini pada kegiatan  Focus Group Discussion (FGD).

FGD adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk mendapatkan wawasan mendalam tentang pandangan dan pengalaman peserta terkait suatu topik.

Diskusikan berkaitan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, Rabu (7/3/2024).

Kegiatan dengan tema “Perspektif Jaksa Penuntut Umum dalam Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP” pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia”.

“Iya pada pelaknanaan ini sebagai narasumber Prof. Dr. Misfansyah, SH.MH (Guru Besar Hukum Pidana ULM (Universitas Lambung mangkurat) bersama M. Irsan Arief, SH MH Jaksa Ahli Madya pada Badiklat Kejaksaan Agung RI,” kata Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.

Hadir dalam kegiatan  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr Mukri SH MH, beserta para Assisten.

Para Koordinator serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU. Kajari Hulu Sungai Tengah (HST). Kajari Hulu Sungai Selatan (HSS) dan para Kepala Seksi pada Kejari itu.

Dimana ini, diikuti pula seluruh Kejari se-Kalimantan Selatan secara daring.

Dijelaskan, FGD merupakan bentuk wawancara semi-terstruktur dengan fokus pada topik yang telah ditetapkan sebelumnya dan dipandu oleh seorang moderator ahli.

Dalam konteks penelitian kualitatif pada ilmu sosial,  jenis diskusi ini dapat diselenggarakan sesuai dengan kesepakatan atau berkaitan dengan pengembangan
produk.

Proses dimulai dengan pertanyaan dari moderator, diikuti oleh tanggapan dan diskusi antar peserta.

“Keseluruhan diskusi dirancang dengan suasana santai sehingga
mampu memberikan setiap peserta ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa merasa tertekan,” tambah Kasi Penkum

Kaitan diskusi dalam rangka pembangunan hukum nasional, Indonesia melakukan pembaruan KUHP Kolonial dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya di sebut dengan KUHP Nasional.

 Proses pembaruan sistem hukum pidana melalui KUHP Nasional sejatinya bukanlah suatu yang tiba-tiba turun dari langit, melainkan melalui proses yang sangat
panjang sejak tahun 1958 dan akhirnya diundangkan pada 2 Januari 2023, yang akan berlaku efektif setelah 3 tahun diundangkan atau pada 2 Januari 2026.

Baca Juga :   KEBAKARAN HEBAT di Kantor Gubernur Kalteng

Hadirnya KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap kebijakan hukum pidana di Indonesia.

Visi reformasi KUHP nasional adalah mewujudkan hukum pidana nasional NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab serta hak-hak asasi manusia untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHPwarisan kolonial. Sedangkan misi KUHP Nasional mengandung makna dekolonialisasi berupa rekodifikasi terbuka yang bersifat sistemik, dan bukan bersifat fragmentaris.

Kemudian seiring perkembangan dan perjalanan sejarah bangsa, pada akhirnya KUHP Nasional mengandung misi yang lebih luas. Adapun misi kedua dari KUHP Nasional adalah “demokratisasi hukum pidana”.

Misi ketiga adalah misi “konsolidasi hukum pidana” karena sejak kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai kekhasannya.

Sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di samping itu, penyusunan KUHP Nasional dilakukan atas dasar misi keempat yaitu adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi,
baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca