Hadir dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Dr Mukri SH MH, beserta para Assisten.
Para Koordinator serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU. Kajari Hulu Sungai Tengah (HST). Kajari Hulu Sungai Selatan (HSS) dan para Kepala Seksi pada Kejari itu.
Dimana ini, diikuti pula seluruh Kejari se-Kalimantan Selatan secara daring.
Dijelaskan, FGD merupakan bentuk wawancara semi-terstruktur dengan fokus pada topik yang telah ditetapkan sebelumnya dan dipandu oleh seorang moderator ahli.
Dalam konteks penelitian kualitatif pada ilmu sosial, jenis diskusi ini dapat diselenggarakan sesuai dengan kesepakatan atau berkaitan dengan pengembangan
produk.
Proses dimulai dengan pertanyaan dari moderator, diikuti oleh tanggapan dan diskusi antar peserta.
“Keseluruhan diskusi dirancang dengan suasana santai sehingga
mampu memberikan setiap peserta ruang untuk menyampaikan pendapat tanpa merasa tertekan,” tambah Kasi Penkum
Kaitan diskusi dalam rangka pembangunan hukum nasional, Indonesia melakukan pembaruan KUHP Kolonial dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya di sebut dengan KUHP Nasional.
Proses pembaruan sistem hukum pidana melalui KUHP Nasional sejatinya bukanlah suatu yang tiba-tiba turun dari langit, melainkan melalui proses yang sangat
panjang sejak tahun 1958 dan akhirnya diundangkan pada 2 Januari 2023, yang akan berlaku efektif setelah 3 tahun diundangkan atau pada 2 Januari 2026.
Hadirnya KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap kebijakan hukum pidana di Indonesia.
Visi reformasi KUHP nasional adalah mewujudkan hukum pidana nasional NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab serta hak-hak asasi manusia untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHPwarisan kolonial. Sedangkan misi KUHP Nasional mengandung makna dekolonialisasi berupa rekodifikasi terbuka yang bersifat sistemik, dan bukan bersifat fragmentaris.
Kemudian seiring perkembangan dan perjalanan sejarah bangsa, pada akhirnya KUHP Nasional mengandung misi yang lebih luas. Adapun misi kedua dari KUHP Nasional adalah “demokratisasi hukum pidana”.
Misi ketiga adalah misi “konsolidasi hukum pidana” karena sejak kemerdekaan, perundang-undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai kekhasannya.
Sehingga perlu ditata kembali dalam kerangka asas-asas hukum pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di samping itu, penyusunan KUHP Nasional dilakukan atas dasar misi keempat yaitu adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi,
baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia internasional. (*/ZI)