KEJARI BANJARMASIN Tahan Tersangka Korupsi di Pegadaian pada Unit Cabang Kayu Tangi

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka berinisial E (nomor dua dari kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmaasin. (SuarIndonesia/Ist)

tersangka berinisial E (nomor dua dari kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmaasin. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, menetapkan tersangka berinisial E serta melakukan penahanan atas  perkara tindak pidana korupsi penggelapan Dalam Jabatan pada Kantor Pegadaian Unit  Pekyanan Cabang (UPC) Kesatrian   Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dan  Dimas Purnama Putra, SH MH selaku Kepala Seksi Intelijen, membenarkan soal tersebut, Rabu (30/10/2024).

“Tersangka tersebut memang berinisial E, selaku Pengelola Agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin PRIN-3460/ 0.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-3157/ O.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 29 Oktober 2024, tersangka E telah dilakukan penahanan.

“Penahanan  di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.”Penahanan selama 20  hari guna kepentingan penyidikan,” jelas Kasi Penkum.

Sisi lain dijelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022. Adapun modus tersangka menahan pelunasan di 10 kredit pelunasan dengan kerugian Rp 913.250.00.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Selanjutnya, gadai fiktif jaminan tidak ada untuk 2 pinjaman dengan kerugian Rp 88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp 684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp1 18.660.000.

Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1.902.394.720, namun dia membayar senilai Rp 467.865.000, Kini, penyidik jaksa pada Kejari Banjarmasin terus melakukan pengembangan terhadap kasusnya.

Jika hasil penyidikan lanjutan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini maka jaksa memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.

Atas perbuatannya tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 U RI No  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas
SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca