KEJARI BANJARMASIN Tahan Tersangka Korupsi di Pegadaian pada Unit Cabang Kayu Tangi

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka berinisial E (nomor dua dari kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmaasin. (SuarIndonesia/Ist)

tersangka berinisial E (nomor dua dari kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmaasin. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, menetapkan tersangka berinisial E serta melakukan penahanan atas  perkara tindak pidana korupsi penggelapan Dalam Jabatan pada Kantor Pegadaian Unit  Pekyanan Cabang (UPC) Kesatrian   Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dan  Dimas Purnama Putra, SH MH selaku Kepala Seksi Intelijen, membenarkan soal tersebut, Rabu (30/10/2024).

“Tersangka tersebut memang berinisial E, selaku Pengelola Agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin PRIN-3460/ 0.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-3157/ O.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 29 Oktober 2024, tersangka E telah dilakukan penahanan.

“Penahanan  di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.”Penahanan selama 20  hari guna kepentingan penyidikan,” jelas Kasi Penkum.

Sisi lain dijelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022. Adapun modus tersangka menahan pelunasan di 10 kredit pelunasan dengan kerugian Rp 913.250.00.

Selanjutnya, gadai fiktif jaminan tidak ada untuk 2 pinjaman dengan kerugian Rp 88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp 684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp1 18.660.000.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1.902.394.720, namun dia membayar senilai Rp 467.865.000, Kini, penyidik jaksa pada Kejari Banjarmasin terus melakukan pengembangan terhadap kasusnya.

Jika hasil penyidikan lanjutan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini maka jaksa memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.

Atas perbuatannya tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 U RI No  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca