KEJARI BANJARMASIN Tahan Tersangka Korupsi di Pegadaian pada Unit Cabang Kayu Tangi

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka berinisial E (nomor dua dari kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmaasin. (SuarIndonesia/Ist)

tersangka berinisial E (nomor dua dari kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Banjarmaasin. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, menetapkan tersangka berinisial E serta melakukan penahanan atas  perkara tindak pidana korupsi penggelapan Dalam Jabatan pada Kantor Pegadaian Unit  Pekyanan Cabang (UPC) Kesatrian   Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dan  Dimas Purnama Putra, SH MH selaku Kepala Seksi Intelijen, membenarkan soal tersebut, Rabu (30/10/2024).

“Tersangka tersebut memang berinisial E, selaku Pengelola Agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi,” tambahnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin PRIN-3460/ 0.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-3157/ O.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 29 Oktober 2024, tersangka E telah dilakukan penahanan.

“Penahanan  di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.”Penahanan selama 20  hari guna kepentingan penyidikan,” jelas Kasi Penkum.

Sisi lain dijelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022. Adapun modus tersangka menahan pelunasan di 10 kredit pelunasan dengan kerugian Rp 913.250.00.

Baca Juga :   BUKA LELANG Jabatan Dua Kadis di Pemko Banjarmasin

Selanjutnya, gadai fiktif jaminan tidak ada untuk 2 pinjaman dengan kerugian Rp 88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp 684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp1 18.660.000.

Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1.902.394.720, namun dia membayar senilai Rp 467.865.000, Kini, penyidik jaksa pada Kejari Banjarmasin terus melakukan pengembangan terhadap kasusnya.

Jika hasil penyidikan lanjutan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini maka jaksa memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.

Atas perbuatannya tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 U RI No  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca