SuarIndonesia- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, menetapkan tersangka berinisial E serta melakukan penahanan atas perkara tindak pidana korupsi penggelapan Dalam Jabatan pada Kantor Pegadaian Unit Pekyanan Cabang (UPC) Kesatrian Cabang Kayu Tangi di Kota Banjarmasin, pada Selasa (29/10/2024) sore.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dan Dimas Purnama Putra, SH MH selaku Kepala Seksi Intelijen, membenarkan soal tersebut, Rabu (30/10/2024).
“Tersangka tersebut memang berinisial E, selaku Pengelola Agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi,” tambahnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin PRIN-3460/ 0.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 7 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-3157/ O.3.10/ Fd.2/ 10/ 2024 tanggal 29 Oktober 2024, tersangka E telah dilakukan penahanan.
“Penahanan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.”Penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan,” jelas Kasi Penkum.
Sisi lain dijelaskan perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022. Adapun modus tersangka menahan pelunasan di 10 kredit pelunasan dengan kerugian Rp 913.250.00.
Selanjutnya, gadai fiktif jaminan tidak ada untuk 2 pinjaman dengan kerugian Rp 88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman dengan nilai total kerugian Rp 684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif sebanyak 11 pinjaman dengan kerugian Rp1 18.660.000.
Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1.902.394.720, namun dia membayar senilai Rp 467.865.000, Kini, penyidik jaksa pada Kejari Banjarmasin terus melakukan pengembangan terhadap kasusnya.
Jika hasil penyidikan lanjutan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini maka jaksa memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa.
Atas perbuatannya tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 U RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















