SuarIndonesia – Dua kawanan pencuri mobil diringkus Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan bersama Tim Opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Ini kasus pencurian mobil Honda Freed milik korban berinisial NS (46) di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permata Bunda RT 01 RW 01 Banjarmasin Selatan pada Jumat (26/7/2024).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, kretia dikonfirmasi Kamis (1/8/2024) mengatakan, sebelum hilang mobil tersebut masih terparkir di dalam garasi rumah korban.
“Korban bersama istrinya kemudian pergi ke warung untuk berjualan. Selesai berjualan, kaget ketika melihat gerbang rumahnya telah terbuka dan lampu rumah padam.
Selain itu, pintu rumah korban juga dalam kondisi terbuka seperti ada seseorang yang masuk ke dalam rumahnya,” kata Sudirno.
Korban bersama istrinya kemudian bergegas pergi ke garasi untuk melihat mobil miliknya.
Ternyata mobil tersebut sudah tidak ada lagi.
Akibat dari kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp 135 juta dan korban melaporkan kejadian ke Polsekta Banjarmasin Selatan.
Anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku pada dua tempat berbeda, Selasa (30/7/2024) dinihari.
Pelaku berinisial SAF (32) warga Jalan Sungai Sahurai RT 02 Kelurahan Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Ditangkap saat berada di Jalan Martapura Lama Km 7,500 RT 08 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Anggota gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mobil merk Honda Type Freed GB3 1,5 SAT jenis minibus tahun 2012, warna biru tua mutiara, dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 1340 WF milik korban NS.
Tim kemudian mengembangkan kasus dan berhasil meringkus tersangka kedua yaitu SRSF (33) seharinya sopir warga Jalan Pulau Laut Gang Keluarga 02 RT 04/001 Banjarmasin Tengah.
“Dia ditangkap saat berada di Jalan Batu Benawa IV Gang IV RT 48/04 Banjarmasin Tengah,” ungkap Kanit Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengambil BPKB mobil Honda Freed di lemari rumah korban dengan cara masuk ke rumah korban dengan menggunakan kunci milik korban yang diambil di keranjang sepeda dimana korban menyimpan kunci.
Lalu tersangka SAF kembali ke rumah korban untuk mengambil mobil tersebut kemudian membawa kabur ke Kandangan.
Kedua tersangka mengaku berencana unutk menjual mobil tersebut.
Namun belum sempat dijual keduanya keburu tertangkap.
Kanit Reskrim mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.(DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















