SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Salah satu tersangka ditahan termasuk SMDN, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) sore. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021, SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020-2025, dan MI selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tutur Samiaji dilansir dari detikKalimantan.
Sementara itu satu tersangka lainnya yakni MI, belum ditahan. Kejati Kaltara resmi menetapkan MI sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara,” tegas Samiaji.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Secara subsidiair, mereka juga dijerat Pasal 604 KUHP Baru. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini mulai mencuat ke publik saat tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemprov Kaltara pada akhir 2025 lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menyebut kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan aplikasi senilai Rp 2,9 miliar.
“Penggeledahan di tiga tempat berbeda sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata,” jelas Andi beberapa waktu lalu. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















