KASUS Korupsi Aplikasi Wisata: Eks Plt Kadispar Kaltara jadi Tersangka dan Ditahan

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka yakni SMDN (depan) dan SF (belakang) digiring Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara ke Rutan Polresta Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

Kedua tersangka yakni SMDN (depan) dan SF (belakang) digiring Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara ke Rutan Polresta Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Dari ketiga tersangka, dua di antaranya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Salah satu tersangka ditahan termasuk SMDN, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) sore. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021, SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020-2025, dan MI selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tutur Samiaji dilansir dari detikKalimantan.

Sementara itu satu tersangka lainnya yakni MI, belum ditahan. Kejati Kaltara resmi menetapkan MI sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara,” tegas Samiaji.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   RESPON KANWIL DJP Kalselteng Terkait KPK OTT di KPP Banjarmasin

“Mereka diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Secara subsidiair, mereka juga dijerat Pasal 604 KUHP Baru. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mulai mencuat ke publik saat tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemprov Kaltara pada akhir 2025 lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menyebut kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan aplikasi senilai Rp 2,9 miliar.

“Penggeledahan di tiga tempat berbeda sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata,” jelas Andi beberapa waktu lalu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”
USAI PESTA MIRAS Teman Sesama Mabuk Ditikam

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca