KASUS Korupsi Aplikasi Wisata: Eks Plt Kadispar Kaltara jadi Tersangka dan Ditahan

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka yakni SMDN (depan) dan SF (belakang) digiring Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara ke Rutan Polresta Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

Kedua tersangka yakni SMDN (depan) dan SF (belakang) digiring Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara ke Rutan Polresta Tarakan. (Foto: Dok Penkum Kejati Kaltara)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021.

Dari ketiga tersangka, dua di antaranya langsung dijebloskan ke sel tahanan. Salah satu tersangka ditahan termasuk SMDN, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) sore. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN selaku Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara periode 2021, SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020-2025, dan MI selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap SMDN dan SF. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan,” tutur Samiaji dilansir dari detikKalimantan.

Sementara itu satu tersangka lainnya yakni MI, belum ditahan. Kejati Kaltara resmi menetapkan MI sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara,” tegas Samiaji.

Baca Juga :   RESPON KANWIL DJP Kalselteng Terkait KPK OTT di KPP Banjarmasin

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Secara subsidiair, mereka juga dijerat Pasal 604 KUHP Baru. Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mulai mencuat ke publik saat tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di lingkungan Pemprov Kaltara pada akhir 2025 lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menyebut kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan aplikasi senilai Rp 2,9 miliar.

“Penggeledahan di tiga tempat berbeda sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata,” jelas Andi beberapa waktu lalu. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara
DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN
DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita
WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20

RATUSAN HAJI Kloter 01 Debarkasi Banjarmasin Mendarat Selamat di Banua

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:34

DECAK KAGUM Warga Saksikan Jupiter Aerobatic Team TNI AU

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:47

POLRESTA Banjarmasin Amankan Delapan Motor Terindikasi Balap Liar

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:37

PRIA PEKERJA SERABUTAN Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:53

GAJI ke 13 ASN Pemprov Kalsel Dicairkan Mulai Besok, Alokasi Anggaran Disiapkan 120 Miliar

Berita Terbaru


Dua tersangka dugaan korupsi batu bara ilegal ditahan Kejati Kaltim. (Foto: Dok Kejati Kaltim)

Hukum

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca