SuarIndonesia – Kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala (Batola), berhasil diungkap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalsel.
Kepala UPTD PPA Kalsel, Riko Ijami, mengatakan fisik hingga psikologis korban terganggu.
Selain mengalami luka cukup serius, korban sempat dirawat di RS (Rumah Sakit).
Ia menjelaskan, mediasi kedua belah pihak sudah tidak bisa lagi, sebab proses hukum telah berjalan.
“Seharusnya dilakukan mediasi, akan tetapi karena pelaku sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah diamankan maka proses ini tidak bisa lagi dilakukan,” tuturnya.
Ia menambahakan, selain pelaku telah masuk tahap proses hukum, perceraian juga sudah diajukan korban ke Pengadilan Agam Negeri Kabupaten Batola.
Oleh sebab itu, negosiasi atau kesepakatan untuk berdamai tidak bisa dilakukan.
“Meskipun kasus ini merupakan rujukan dari Batola penanganan kemarin korban KDRT sudah kami dampingi sampai ke proses hukum maupun sidang perceraian,” ungkapnya.
Ia menyebut perkara itu tetap akan dikembalikan ke tingkat kabupaten.
Akan tetapi, khusus pendampingan serta perlindungan hingga hukum itu Pemprov melalui UPTD PPA Kalsel.
“Untuk pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian dan korban telah kami bantu melakukan pemulihan psikologis,” paparnya.
Untuk diketahui, kasus yang terjadi merupakan tragedi di 2021 pada Februari ini.
Di mana, kejadian tersebut menjadi catatan khusus bagi UPTD-PPA Kalsel dalam memberikan layana sesuai tupoksi yang diberikan. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















