SuarIndonesia – Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi tegaskan tentang kabar ada PETI (Penambangan Tanpa Izin) batubara di lokasi longsor Jalan A Yani Km 171 di Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dimana saat ini beredar di tengah masyarakat, khususnya di jejaring media sosial.
Bahkan adanya peristiwa penghadangan sejumlah oknum pihal luar saat tim PT Arutmin Indonesia bersama Kementerian ESDM melakukan inspeksi di kawasan itu.
“Di lokasi tersebut hanya pematangan lahan pembuatan dinding penahan tanah (DPT) yang digrap oleh PT Andika Kharisma Borneo Pratama (AKBP),” jelasnya ditanya wartawan, Selasa (11/7/2023).
“Saya pastikan bukan PETI, dimana PT AKBP ditunjuk resmi oleh Bupati Tanah Bumbu untuk melakukan itu dan sudah terkonfirmasi, saya mendapatkan suratnya,” tegasnya lagi.
Bahkan hal itu telah disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalsel, beberapa waktu lalu.
“Kalau ada yang mengatakan itu PETI, kasih saja buktinya maka akan kita tindak,” tegas Kapolda.
“Yang melakukan PETI beberapa tahun lalu sehingga terjadinya longsor sudah almarhum.
Memang ada desakan pada saat RDP dari salah satu pihak, agar masalah ini dibebankan kepada keluarga, namun kasus pidana tidak bisa diwariskan,” jelasnya.
Kemudian ditanya berkaitan adanya dugaan penghadangan saat rombongan PT Arutmin bersama Kementerian ESDM ketika melakukan inspeksi di kawasan longsor di Km 171 ?.
Kapolda menyatakan pihaknya sudah menerima pengaduan masyarakat (dumas) dari PT Arutmin Indonesia.
“Dumas diterima Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 3 Juli 2023, kita akan dalami dan sekarang sedang dilakukan proses klarifikasi,” tutupnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















