SuarIndonesia -Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto menyatakan untuk sementara keberadaan dan pemberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baru 3 titik ETLE terpasang, yakni di Kota Banjarmasin.
“Kita berharap ada angkatan tangan atau berkeinginan bagi baerah lain memberrlakukan sistim ETLE, dan ini perlu dukungan Pemda masing-masing,” kata Kapolda ketika mengikuti lounching ETLE Nasional Presisi Tahap II secara virtual oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, diikuti 13 Polda se indonesia, Sabtu (26/3/2022).
Kapolda bersama sejumlah pejabat instansi terkait baik Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Rusdiansyah, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Rudi P, pihak Jasa Raharja di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda.
Dikatakan, Polda Kalsel butuh sinergitas Pemda perluas titik Tilang Elektronik di Banua
Perluasan ETLE secara nasional terus dilakukan karena, dinilai berhasil membuat pengendara menjadi lebih patuh.
Sebab Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat titik-titik yang kerap terjadi pelanggaran turun hingga 40 persen dengan adanya ETLE.
Kedepan, perluasan titik pantau ETLE juga terus dilakukan untuk tiga belas Kabupaten/kota, dengan bersinergi dengan Pemda.
“Tentunya titik ETLE bertahap. Saya harapkan ada dukungan dari Pemda. Kita juga akan benahi aturan lalu lintasnya di titik yang dianggap belum bisa dipasang kamera, untuk kenyamanan masyarakat,” tambah Kapolda.
Kapolda menjelaskan, jika masyarakat tertangkap kamera ETLE, surat tilang pelanggran otomatis akan dikirim ke alamat yang bersangkutan dan boleh protes jika terjadi kekeliruan.
“Misalkan mukanya mirip, nama pemilik nya belum diganti, tidak semua yang terekam bisa dinyatakan bersalah, ada proses. Silahkan datang kalau ada kekeliruan,” jelas Kapolda.
Sementara pihak Pemprov Kalsel melalui Bidang Perekonomian menyatakan dukungan untuk perluasan titik ETLE di Banua, guna tertibnya masyarakat dan mengurangi terjadinya Lakalantas.
Sebagai informasi, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel. Melanggar batas kecepatan, Menggunakan pelat nomor palsu.
Berkendara.
Melawan arus. Menerobos lampu merah. Tidak menggunakan helm. Berboncengan lebih dari dua orang. Dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Adapun wilayah perluasan tilang elektronik di indonesia adalah wilayah hukum Polda Kalsel, Sumsel, Sumut, Kaltim, Kalteng, Kalbar, Bali, Papua, Papua Barat, Gorontalo, NTT, NTB, dan Kep Babel.
Diketahui pula, untuk wilayah Kalsel, keberadaan ini sudah kurang lebih setahun disosialisasikan.
Penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang E-TLE) diberlakukan bersamaan dengan dimulainya Operasi Keselamatan Intan 2022 Polda Kalsel sebelumnya.
“Bagi daerah yang berkeinganan, dan mengangarkan dana untuk alat ini, sangat baik dan kita dari DRPD Kalsel sangat mendukung,” tambah Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin, ketika diminta komentar usai kegiatan.
Sementara Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, SH, SIK, MM mengatakan, untuk wilayahnya memang ada rencana satu titik dipasang.
“Tapi nanti dilihat lagi perkembangan, ya bisa lebih satu dan akan dipasang pada titik strategis,” ujarnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















