Kampus Dilarang Jadi Arena Politik

- Penulis

Selasa, 23 Oktober 2018 - 13:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Menjelang pemilihan umum yang akan berlangsung pada 2019, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir menegaskan bahwa universitas atau kampus tidak boleh menjadi arena politik.

“Menyikapi tahun politik yang akan berlangsung, kampus tidak boleh menjadi arena politik,” tutur Nasir.

Menyikapi hal tersebut, Guru Besar ULM yang juga Dekan FKIP ULM Prof. Dr. H. Wahyu, MS mengatakan yang terkait dengan hal tersebut sudah ada sejak dulu bahwa kampus merupakan lembaga ilmiah yang tidak boleh ada unsur politik partai ataupun dijadikan sebagai wadah untuk melakukan politik praktis.

“Dari dulu mahasiswa dididik oleh setiap kampus dalam lingkungan ilmiah sehingga nanti mempunyai generasi bangsa yang intelektual,” ucapnya, Senin (22/10/2018).

Tenntang ranah kampus, ia menjelaskan bahwa mahasiswa akan menerapkan tri dharma perguruan tinggi yang akan diterapkan kepada masyarakat banyak yang tentu tidak lepas dari kajian-kajian ilmiah dan analisis-analisis. “Lingkup kampus sangat erat dengan ke ilmiahan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jika disinkronisasikan dalam keadaan yang dihadapi tentang perpolitikan pemilu 2019 mendatang, mahasiswa hanya untuk pendidikan politiknya saja sesuai dengan dasar keilmiahan seorang mahasiswa.

“Mahasiswa cukup dengan pendidikan politik bukan tentang politik praktis. Dalam undang-undang jelas bahwa mahasiswa hanya dalam lingkup kampus hanya pendidikan politik,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi lingkungan kampus harus steril dari politik praktis yang kini sangat rawan terjadi Karena undang-undang telah mengatakan bahwa tempat peribadahan dan lingkungan pendidikan harus steril dari politik praktis.

Adapun dengan mahasiswa yang mengikuti organisasi luar kampus namun berafisiliasi dengan partai politik itu, menurutnya sah saja selagi tidak membawa nama baik kampus untuk terjun dalam berbagai kegiatan yang mungkin ada keikutsertaan partai politik.

Baca Juga :   DPRD Minta Kontraktor Pelaksana dan Dinas PUPR Kalsel Memastikan Kondisi Jalan Jalan Veteran Sungai Lulut Bbenar-benar Siap

“Terserah mereka ingin berkegiatan di luar kampus, asal jangan membawa nama almamater untuk dijadikan tumpuan bagi partai politik dan atas nama individu,” ucap Dekan FKIP ULM tersebut.

Untuk partai politik itu sendiri jangan memboncengi mahasiswa untuk berkampanye di dalam kampus.

Ia akan memberikan teguran keras bagi mahasiswa yang ikut terjun dalam politik praktis yang akan mempengaruhi citra mahasiswa sebagai orang yang intelektual.

“Saya akan tegur apabila ada mahasiswa yang berkampanye tentang pemilu dan politik praktis. Namun apabila suatu perpolitik dijadikan sebagai bahan debat yang tidak jauh dari koridor pendidikan ekonomi maka itu tidak masalah,” ungkapnya.

Orang tertinggi di Fakultas Keguruan inijuga berpendapat kalau ada mahasiswa yang menjadi caleg di suatu partai namun masih aktif menjadi mahasiswa selagi tidak melanggar aturan kampus dan peraturan pemilu tidak masalah. “Sekali lagi saya tekankan bahwa ranah mahasiswa bukanlah politik praktis, namun keilmiahan lah ranahnya,” singkatnya. (AR)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BUKA FAKTA, Kuasa Hukum Sebut MH tak Tahu Ada Investor Lain Kasus Dugaan Penipuan Investasi
KEMERIAHAN DAN MEMBANGGAKAN Lomba FTBI di SDN 1 Sungai Besar Kota Banjarbaru
PERSONEL Pemadam Karhutla Dirotasi untuk Cegah Kelelahan
JANGAN LENGAH Wanti-wanti Menhut Raja Antoni, Hujan Diprediksi Pertengahan November
MENHUT Raja Antoni Turun ke Kalsel, Pastikan Penanganan Karhutla Maksimal
TERKAIT Karhutla, 5 hingga 6 Perusahaan Bakalan Kena Sanksi
SEMBILAN Sarang Narkoba di Sumut Digerebek Bareksrim Polri
PEMDA Diminta Aktif Sukseskan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:43

KEMENHUB-KAI Matangkan Kajian Kereta Logistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:39

PERSOALAN Tapal Batas Kutai Timur-Berau segera Masuk Meja Kemendagri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:41

KASUS TTPU: Rita Widyasari Diperiksa KPK 6 Jam Lebih

Rabu, 30 September 2026 - 20:38

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Senin, 28 September 2026 - 20:31

ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca