KAJATI KALSEL : Jika Calon di Pilkada Bermasalah Hukum Pasti Menindaklanjuti, Terus Memonitor Tahapan

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 12:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajati Kalsel  Rina Virawati SH MH

Kajati Kalsel  Rina Virawati SH MH

SuarIndonesia – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel)  Rina Virawati SH MH  tegaskan jajaran Adyaksa tidak terlibat politik praktis.”netralitas harga mati,” ucapnya pada wartawan Senin (22/7/2024).

Press release dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa, di Aula Kejati, lebih lanjut ia sebut pula kalau jajarannya memastikan akan turut mengawal pilkada serentak 2024 agar berjalan baik.

“KIta telah menyiapkan sistem sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melalui posko pemilu di 13 kabupaten kota di Kalsel.

Selain itu, jajaran intel Kejati Kalsel juga terus memonitor perkembangan tahapan pilkada dengan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, hingga  Pusat.

“Memang ini menjadi atensi dan intruksi pimpinan kami, untuk mengawal pilkada serentak 2024. Jajaran intel kami selalu memantau di 13 Kabupaten/kota,” jelas Kajati.

Dia juga memastikan jajarannya, para insan Adyaksa tidak terlibat politik praktis alias menjunjung tinggi netralitas pada pilkada serentak.

Baca Juga :   BELASAN KIOS dI Pasar Teluk Dalam Banjarmasin Diamuk Api, Pedagang-Pembeli Panik Berlarian

“Kami berkomitmen terhadap Netralitas, Insan Adyaksa tidak terlibat politik praktis. Ini sebagaimana arahan pimpinan kami. Netralitas adalah harga mati,” tegasnya.

Adapun, terhadap calon yang jika masih bermasalah dengan hukum Kejati Kalsel akan menindaklanjutinya.”Tetap kita tindak lanjuti, setelah pilkada selesai,” ujarnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS BERDARAH di Kawasan Gubernur Soebarjo Direkaulang dengan 20 Adegan
DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026
DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi
CARI SISA KORBAN, Basarnas Tunggu Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Diangkat
MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima
KARHUTLA KOBAR: 6 Petugas Tumbang hingga Masuk RS
69 KORBAN Kapal Virgo Transport 8 yang Sudah Teridentifikasi
KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:39

DIPANGKAS Anggaran Pariwisata Kalsel 2027, Komisi II Minta Efisiensi dan Inovasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:19

KOBARAN API di Kawasan Simpang Belitung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:03

GUBERNUR AGUSTIAR Ultimatum RS Jika Persulit Warga Berobat saat Karhutla

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:56

KORBAN KM Virgo Transport 8: Enam Jenazah Teridentifikasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:22

PERKUAT SINERGITAS di HUT ke-81 TNI, Dilakukan Jajaran Polsek Banjarmasin Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:50

6 SARANG Orang Utan Ditemukan di Kebun Karet

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:29

MOMEN HUT ke-81 TNI, Kapolsek Banjarmasin Tengah dan Barat Sambangi Koramil Bawa Tumpeng

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD KALSEL Ubah Jadwal Kegiatan Oktober 2026

Rabu, 7 Okt 2026 - 17:38

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan 18 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Foto: HO-Antara)

Hukum

MK: Gugatan Ijazah Gibran tidak dapat Diterima

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca