“Kai Api” Teriak Allahu Akbar !! Atas Bebas Murni si Ali Akbar

- Penulis

Jumat, 17 Mei 2019 - 00:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Allahu Akbar -Allahu Akbar !!!, teriak “Kai Api” yang bernama aslinya  Muhammad Arsyad ini.

Ini anaku ucapnya pria , mantan atlet lari tingkat Asia ini lagi ketika menyambut Ali Akbar (51), yang bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, Kamis (16/5).

Ali Akbar , warga Jalan Raya Yusdistira RT 29 RW 3 Kelurahan Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan, bebas setelah 10 bulan menjalani masa hukuman atas vonis perkara yang disebut sesuai Pasal 170 (I) KUHP.

Ia langsung disambut “Kai Api” mantan atlet lari tingkat Asia dan pernah menyabet juara 2 pada 1994, yang tak lain ayah dari Ali Akbar.

Selain itu, “Kai Api” juga berhasil meraih juara lomba di tingkat lokal dan nasional.

Kedatangan “Kai Api’ yang selama ini tinggal di Antasan Kecil Timur Dalam, RT 14, Banjarmasin, dan kerap pertunjukan kebolehannya bermain api hingga sampai dibawa ke Jakarta mendapat perhatian semua petugas di Lapas dan warga lainnya.

Ketika itu penjemputan juga bersama keluarga Ali Akbar, yang dengan gembira dan suka cita atas kebebasan pria, yang selama ini dikenal pengusaha perumahan dan ketua pada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di banua ini.

Sementara Ali Akbar kepada awak media mengatakan, beryukur atas semua ini dan dengan jiwa satria jalani putusan itu.

Meski dari awal dirasa ada kejanggalan selama persidangan, dirinya terima dan jalani hingga bebas.

“Saya disidang atas sesuai pasal disebut itu dengan jaksa Rizki P, tanpa ada berkas dan dirinya tak tahu.

Baca Juga :   DEBAT Perdana Pilkada Banjar Digelar KPU, Selasa

Ini aneh saya rasakan dan meski selalu membela diri, ya tetap dapat vonis 10 bulan,” ucap Ali Akbar.

Semua bermula soal pengakuan dan gugatan perdata sebidang lahan di kawasan Jalan A Yani Km 4,7 Banjarmasin Selatan, yang dilayangkan Ali Akbar.

Kemudian adanya perusakan pagar yang dirinya dirikan, yang padahal perkara belum tuntas dan hingga sempat emosi dengan insiden sesuai ditunjukan pasal 170 itu.

Sedangkan soal perkara disebut penyerobotan tanah lanjut Ali Akbar, pada tingkat PN Banjarmasin, dinyatakan salah.

Kemudian dirinya banding, dan akhirnya dimenangkannya bahwa semua apa yang dituduhkan pada dirinya pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tidak benar dan soal itu masih tingkat kasasi, atas upaya jaksa lagi.

“Dalam salah satu putusan PT tanggal 10 April 2019 bahwa perbuatan saya bukan tindak pidana.

Saya salut pada Hakim di PT, yang jeli dan bijaksana, jujur dan adil, dan mengadili sendiri untuk memuihkan haknya dalam hal ini dirinya,” ucap Ali Akbar.

Soal satu berkas yang tak dikirim yakni pasal 170, yang sama-sama harus tak dikirim juga berkas yang pasal 385 dan 170. Agar ini adil di mata hukum.

Kita juga sudah ada upaya hukum yakni perdata sudah dua kali, pratun dua kali dan praperadilan satu kali,’ tegasnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca