JUTAAN BARANG ILEGAL Senilai Hampir 2 MIliar Disita Bea dan Cukai Banjarmasin

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pemusnahan barang yang menjadi milik Negara (BMMN), Kamis (14/8/2025). (SuarIndonesia/DO)

pemusnahan barang yang menjadi milik Negara (BMMN), Kamis (14/8/2025). (SuarIndonesia/DO)

Suarindonesia– Sebanyak, 1.127.316 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal disita pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin.

Selain itu terdpat, 335.5 kilogram hasil tembakau berupa tembakau iris, 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 2400 pieces Koolkap Gas Bags, sepuluh kotak teh dari luar, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.919.179.582.

Semua barang bukti hasil Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sepanjang Oktober tahun 2024 sampai April 2025.

Dimana telah melakukan penindakan terhadap 217 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, yang terjadi di sebelas kota/ berada di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selanjutnya pemusnahan barang yang menjadi milik Negara (BMMN), Kamis (14/8/2025).Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin,Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan semua telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023 tentang perubahan atasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang MilikNegara yang berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.

Dikatakan, hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga :   INOVASI PUSKESMAS Berjalan di Tapal Batas Sasar Dusun, Ini Tujuan Program

Yakni  penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1.324.294.561.

Barang-barang berupa eks Kepabeanan yang dimusnahkan melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

Yakni barang yangdilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong dan dituang ke dalam drum dan saluran air.

Semua disaksikan pewakilan dari  TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Para stakeholder juga melayangkan apresiasi yang tinggi terhadap pelayanan dan kerja keras yang telah diberikan  Bea Cukai Banjarmasin.

Di akhir, Tonny Riduan P. Simorangkir mengungkapkan harapannya untuk menjalin kerja sama dan sinergi yang semakin baik demi mewujudkan pelayanan dan pengawasan yang optimal.

Pemusnahandihadiri Kepala Kanwil DJBC Kalbagsel, Dwijo Muryono, Kabid P2 Kanwil DJBC Kalbagsel, Sulaiman, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Tetik Fajar Ruwandari.

Kabid PKN Kanwil DJKN Kalselteng, M. Lukman S, Kepala KPKNL Banjarmasin, Fatchur Berlianto, Kasi PKN KPKNLAry Mey R dan lainnya. (DO)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel
KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara
KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:42

PERKARA EKS KAJARI HSU Terungkap Modus Penyelidikan Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai 32 Miliar Dikelola KPU

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:29

DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud membaur dengan kepala sekolah pada peresmian 102 satuan pendidikan yang selesai direvitalisasi di Kaltim. (Foto: Adpim Kaltim)

Kaltim

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:53

Basarnas dan tim gabungan evakuasi dua pemuda hilang di hutan Desa Bagugus Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: Basarnas Palangka Raya)

Kalteng

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Jun 2026 - 20:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca