SuarIndonesia – Suriyadi alias Ahong (25) mempunyai trik dengan menyembunyikan ” jualannya di bawah kulkas.
Namun, apes bagi Supriadi seharinya juru parkir, upayanya menyembunyikan barang bukti sabu siap edar tetap tercium aparat kepolisian dari Polsekta Banjarmasin Timur.
Akibatnya, Warga Jalan Pekapuran Raya gg. Binjai 2 RT. 016 Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur di gelandang ke kantor polisi, pada Rabu (10/7/2024) malam, sekitar pukul 22.30 WITA.
Tertangkapnya pelaku Supriadi ini tika berada di rumahnya ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi penyalagunaaan narkotika sehingga anggota Buser yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahean melaksanakan penyelidikan.
“Dari dalam rumah ditemukan barang bukti 10 paket plastik berisi sabu sabu yang di sembuyikan di bawah kulkas,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit, Jumat (12/7/2024)
Dikatakan Kanit, saat ini pelaku dan barang bukti dibawah ke Polsekta Banjarmasin Timur guna di proses lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” ujarnya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















