JPU yang Tangani Paman Gembong Narkotika tidak Ajukan Banding

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Satria Gunawan alias Babah

terdakwa Satria Gunawan alias Babah

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dikomandoi Habibi, akhirnya tidak akan melakukan banding terhadap terdakwa Satria Gunawan alias Babah, sang paman gembong narkotika Freddy Pratama.

Babah terlibat perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari kucuran gembong narkoba Internenasional Freddy Pratama, yakni anak dari terpidana Lian Silas.

Babah meminjam uang dari orang tua Freddy yakni Lias Silas untuk membeli tanah yang merupakan usaha terdakwa.

Tidak dilakukan banding dalam pertkara ini, diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasinh, melalui juru bicaranya Kasi Intelijen Dimas Purnama menjawab pertanyaan melalui telpon selulernya, Senin (29/7/2024).

“Memamng betul pihak JPU tidak melakukan banding, maka terdakwa sudah dapat dikatakan inkrach,’’ katanya singkat.

Sementara pengacara terdakwa yakni Ernawati SH MH yang dihubung teerpisah belum merespon.

Seperti diketahui Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Disamping Pidana kurungan terdakwa juga di pidana membayar denda Rp 2 Miliar subsdiar tiga bulan kurungan.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana
Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliarm subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

JPU dalam dakwaannya yang intinya uang kirima yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.

Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain:

Tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA, kartu ATM Bank Panin, satu kartu ATM Bank BCA,  6 bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.

Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KECELAKAAN MAUT di Lintasan S Parman Banjarmasin, Renggut Nyawa Seorang Perempuan
GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’
EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:49

KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25

AMARAH BERUJUNG MAUT, Habisi Rekan di Lokasi Tambang Emas

Senin, 1 Juni 2026 - 20:59

EMBARKASI Banjarmasin Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:42

PESONA TAMBUN BUNGAI 2026 Kembangkan Ekonomi Produk Lokal

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:34

PPIH: 6.804 Galon Air Zamzam Disiapkan bagi Jemaah Kalsel-Kalteng

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca