SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dikomandoi Habibi, akhirnya tidak akan melakukan banding terhadap terdakwa Satria Gunawan alias Babah, sang paman gembong narkotika Freddy Pratama.
Babah terlibat perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari kucuran gembong narkoba Internenasional Freddy Pratama, yakni anak dari terpidana Lian Silas.
Babah meminjam uang dari orang tua Freddy yakni Lias Silas untuk membeli tanah yang merupakan usaha terdakwa.
Tidak dilakukan banding dalam pertkara ini, diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasinh, melalui juru bicaranya Kasi Intelijen Dimas Purnama menjawab pertanyaan melalui telpon selulernya, Senin (29/7/2024).
“Memamng betul pihak JPU tidak melakukan banding, maka terdakwa sudah dapat dikatakan inkrach,’’ katanya singkat.
Sementara pengacara terdakwa yakni Ernawati SH MH yang dihubung teerpisah belum merespon.
Seperti diketahui Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Disamping Pidana kurungan terdakwa juga di pidana membayar denda Rp 2 Miliar subsdiar tiga bulan kurungan.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana
Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliarm subsidair enam bulan kurungan.
Terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.
JPU dalam dakwaannya yang intinya uang kirima yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).
Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas melalui orang lain yang merupakan suruhan.
Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.
Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.
Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain:
Tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA, kartu ATM Bank Panin, satu kartu ATM Bank BCA, 6 bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.
Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















