JPU yang Tangani Paman Gembong Narkotika tidak Ajukan Banding

- Penulis

Senin, 29 Juli 2024 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa Satria Gunawan alias Babah

terdakwa Satria Gunawan alias Babah

SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang dikomandoi Habibi, akhirnya tidak akan melakukan banding terhadap terdakwa Satria Gunawan alias Babah, sang paman gembong narkotika Freddy Pratama.

Babah terlibat perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari kucuran gembong narkoba Internenasional Freddy Pratama, yakni anak dari terpidana Lian Silas.

Babah meminjam uang dari orang tua Freddy yakni Lias Silas untuk membeli tanah yang merupakan usaha terdakwa.

Tidak dilakukan banding dalam pertkara ini, diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasinh, melalui juru bicaranya Kasi Intelijen Dimas Purnama menjawab pertanyaan melalui telpon selulernya, Senin (29/7/2024).

“Memamng betul pihak JPU tidak melakukan banding, maka terdakwa sudah dapat dikatakan inkrach,’’ katanya singkat.

Sementara pengacara terdakwa yakni Ernawati SH MH yang dihubung teerpisah belum merespon.

Seperti diketahui Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Disamping Pidana kurungan terdakwa juga di pidana membayar denda Rp 2 Miliar subsdiar tiga bulan kurungan.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana
Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 Miliarm subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

JPU dalam dakwaannya yang intinya uang kirima yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Uang yang diteriam terdakwa menurut dakwan antara lain di pergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.

Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain:

Tiga Buku Tabungan Bank Panin, serta beberapa Buku Tabungan Bank BCA, kartu ATM Bank Panin, satu kartu ATM Bank BCA,  6 bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan 6 Bundel Rekening Koran Bank Panin.

Menurut dakwaan jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
MAERAUNG Fight Tournament Volume III 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terbaru

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca