JPU Tetap tidak Menghadirkan Saksi Fahruddin Dalam Perkara dugaan Gratifikasi

- Penulis

Senin, 31 Juli 2023 - 23:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan melakuan tindaka gratifikasi yakni terdakwa dari Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ketiga saling bersaksi.

Sidang yang berlangsung, Senin (31/7/2023) dipimpin hakim Suwandi tersebut, Ahmad Rizaldy ketika menjadi saksi mengkatakan dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalsel oleh penyidik, ia terlebih dahulu menghadap Fahruddin seorang Jaksa yang berpangkat tiga melati.

Saksi harus datang ke rumah oknum jaksa tersebut yang memberikan semacam pengarahan.

Disatu sisi ada pula nama Fahruddin Sanusi yang disebut saksi, kalau itu saudara sepupunya untuk meminta tolong permasalah ganti rugi lahan milik saksi.

Menurut saksi arahan yang di berikan sepupunya yang merupakan PNS pada Badan Pertanahan Nasional di Banjarbaru, tanggung untuk mengurus satu orang, tetapi sebaiknya cari warga lainnya dengan ketentuan bila berhasil dipotong 40 persen dari nilai ganti rugi.

Kemudian saksi mencari warga desa yang lahan belum mendapatkan ganti rugi, akhir terkumpulk 11 sertifikat dan 12 dengan milik saksi.

Hal ini kemudian dibicartakan dengan saksi Sugian Noor yang kemidian disepakati menjadi 50 persen atau belah semangka.

Karena menurut saksi saksi Sugian kuatir kalau ada warga yang tidak mau.

Dari hasil kesepakatan dengan pemilik lahan terkumpul uang yang diterima terdakwa Rp 5,2 M.

Dana ini kemudian dibagi bagi sesuai pembicaraan terdahulu.

Dimana saksi Sugian Noor mendapat Rp 800 juta. Uang ini menurut saksi Sugian Noor digunakan untuk umrah Rp 150 juta untuk oiga orang, untuk beli mobil Rp 270 juta, beli tanah sebesar Rp300 juta serta melaksanakan perkawinan anak Rp 1.509 juta.

Sementara saksi Herman mengakui kalau uang yang diterimanya digunakan untuk membayar utang Rp 40 juta kepada seorang warga tetapi dibayar Rp 250 juta.

Sedangkan utang kedua Rp 150 juta di bayar Rp 350 juta, sedangkan uang lainnya sebagian di gunakan untuk bersenang senang di Banjarmasin ke tempat hiburan malam.

Sidang kemarin tersebut pihak JPU sebetulnya akan menghadirkan enam orang saksi, tetapi semuanya tidak dapat hadir dengan berbagai alasan, salah satinya ada yang pidanh dan yang meninggal dunia.

Sementara usai sidang salah seorang penasihat hukum terakwa, Hondanata mengatakan bahwa salah seorang saksi yang tidak datang tersebut bernama Fahruddin agar bisa didatangkan.

Baca Juga :   PENGUSAHA Singkawang Ditembak, Adik Diduga Jadi Inisiator

Tetapi pihak Jaksa Penuntut Umum, tetap pada pendirian untuk tidak menghadirkan saksi yang bernama Fahruddin tersebut serta saksi lainnya.

Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.

Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.

Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.

JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1 triliun ini merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020.

Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa.

Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca