SuarIndonesia – Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari KPK (Komisi Pembernatasan Korupsi) mengambulkan permohonan Maliki dilakukan sebagai Justice Collaborator.
Sebelumnya dalam persidangan ini, terdakwa Maliki secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya, Mahyudin dan Tuti Elawati menyampaikan pembelaan.
Dalam pembelaannya, meminta kepada Majelis Hakim agar tuntutan terhadap terdakwa khususnya terkait pidana tambahan uang pengganti dikesampingkan.
“Kami minta Majelis Hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya,” ujar Tuti.
Penasihat hukum berkeyakinan, kliennya bukanlah pelaku utama dalam perkara korupsi suap tersebut.
Sedangkan Maliki, mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, dalam pembelaan pribadinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak termasuk masyarakat HSU, Kalsel dan Indonesia secara umum atas perbuatan yang telah diakuinya tersebut.
Ia memohon Majelis Hakim dalam memutuskan perkaranya nanti untuk mempertimbangkan terkait statusnya yang masih memiliki tanggungan keluarga, usia yang sudah paruh baya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Disebut Mahyudi, nuang pengganti yang dibebankan kepada kliennya dapat dihapus sebesar Rp 195 juta.
Ia juga berterima kasih atas kesediaan pihak JPU KPK mengambulkan kliennya dilakukan sebagai Justice collaborator,
Hal ini disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak pada sidang lanjutan, Rabu (6/4/2022)
Atas permintaan penasihat hukum tersebut JPU Tito Zailani dari KPK tetap pada tuntutannya.
Hal ini dikemukakan JPU dalam refliknya, sementara secara lisan penasihat hukum terdakwa tetap pada nota pembelaannya.
Diketahui, Maliki duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten HSU pertengahan Bulan September Tahun 2021 lalu.
Maliki kedapatan menerima uang senilai ratusan juta dari dua kontraktor pemenang tender proyek irigasi di Kabupaten HSU yang diserahkan melalui seorang perantara.
Usai mendengar pembelaan dari terdakwa dan jawaban dari Penuntut Umum KPK, Majelis Hakim kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pada Rabu (13/4/2022) dengan agenda pembacaan putusan.
Seperti diketahui terdakwai, yang terkena OTT KPK di Amuntai, dituntut empat tahun penjara.
Selain itu menurut JPU dari KPK Tito Zailani yang membacakan tuntunannya, terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebear Rp195 juta.
Bila harta bendanya tidak bisa membyar maka kurungannya bertambah selama tiga tahun.
JPU Berkeyakinan kalau terdakwa selaku pejabat negara bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan pertamanya.
Salah satu pertimbangan hukum terdakwa ia selain melanggar peraturan yang ada juga terdakwa selaku pejabat negara melanggar rasa keadilan masyarakat.
Selain itu yang memberatkan terdakwa selaku pejabat negara tidak mendukung usaha pemerintah untuk memberantas korupsi.
Dalam dakwaanya JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta .
Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.
Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.
Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Badul Wahid.
Dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran. Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.
Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M yag dikerjakan CV Hanamas.
Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















