JPU KEJAGUNG Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ini terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar SH M.Hum, Jumat (27/12/2024), langkah hukum diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Majelis Hakim dianggap tidak sepenuhnya mempertimbangkan dampak kerugian lingkungan dan negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.

Para Terdakwa yang Diajukan Banding

  1. Harvey Moeis

Tuntutan JPU: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.Putusan Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Suwito Gunawan alias Awi

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Robert Indarto

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Reza Andriansyah
Baca Juga :   PERLUDEM: Ada Delapan Sengketa Calon Tunggal Pilkada 2024 ke MK

Tuntutan JPU: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan.
Akta Banding: Nomor 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Suparta

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun. Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Putusan yang Diterima

JPU menyatakan menerima putusan atas terdakwa Rosalina. Dalam kasusnya:

Tuntutan JPU: 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.

Putusan Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.

JPU menerima putusan ini karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan, serta Rosalina tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Langkah banding ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan dan memaksimalkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang memberikan dampak besar pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan. (*)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:03

KEMENHAJ: 245 Kloter Gelombang I Sudah Diberangkatkan ke Tanah Air

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:36

PALU DIGUNCANG GEMPA Tektonik Magnitudo 6,7

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18


Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. (Foto: Antara/IC Senjaya)

Bisnis

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Jun 2026 - 19:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca