JPU KEJAGUNG Ajukan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

- Penulis

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ini terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar SH M.Hum, Jumat (27/12/2024), langkah hukum diambil karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Majelis Hakim dianggap tidak sepenuhnya mempertimbangkan dampak kerugian lingkungan dan negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.

Para Terdakwa yang Diajukan Banding

  1. Harvey Moeis

Tuntutan JPU: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.Putusan Hakim: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsidair 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Suwito Gunawan alias Awi

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun.Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Robert Indarto

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Reza Andriansyah
Baca Juga :   MENDAGRI Tito: Data Dukcapil Fondasi E-Government

Tuntutan JPU: 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.
Putusan Hakim: 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan.
Akta Banding: Nomor 70/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

  1. Suparta

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun. Putusan Hakim: 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsidair 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Akta Banding: Nomor 69/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Putusan yang Diterima

JPU menyatakan menerima putusan atas terdakwa Rosalina. Dalam kasusnya:

Tuntutan JPU: 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.

Putusan Hakim: 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan.

JPU menerima putusan ini karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan, serta Rosalina tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Langkah banding ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan dan memaksimalkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang memberikan dampak besar pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan. (*)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
KARHUTLA Kalteng: Ada 25 Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca