SuarIndonesia – Teknologi WIM (Weight In Motion) merupakan metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang selama ini dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Data yang dikumpulkan dari WIM antara lain, beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious).
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya dalam menormaliasi angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.
Di Kalsel sendiri, kebijakan ODOL ini sudah belaku sejak tahun 2023 hingga saat ini. Akan tetapi, Komisi III DPRD Kalsel menilai, beberapa kebijakan pemerintah tersebut belum optimal.
Wakil Ketua DRPD Kalsel, M. Syaripuddin, S.E., M.A.P bersama Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi infrastruktur kaji banding ke Kementerian Perhubungan RI, pada Jum’at (15/3/2024).
M.Syaripuddin, menyampaikan beberapa keluhan terkait jembatan timbang yang keberadaannya belum maksimal.
Di Kalsel sendiri ada 3 unit jembatan timbang. Pertama berada di kilometer 21 Kota Banjarbaru. Kedua di Kabupaten Tabalong, dan yang ketiga berada di Kabupaten Tanah Bumbu Kecamatan Satui.
Menanggapi hal itu, H. Sahrujani berkeinginan Jembatan Timbang Online (JTO) dan Wight In Motion (WIM) di aplikasikan pada setiap jembatan timbang di Kalsel.
“Di Tabalong kan saat ini sedang dibangun jembatannya ya, nanti akan kita adopsi Sistem itu,” ucap Ketua Komisi III itu.
Selain itu, ruas jalan di kalsel masuk ke dalam kategori muatan sumbu terberat setiap angkutannya hanya 8 ton. Sehingga, angkutan yang bermuatan lebih dari 8 ton berpotensi merusak kontur jalan tersebut.
Dan usia kendaraan serta pengemudinya pun tak luput dari sorotanya. Ia berharap, usia kendaraan dibawah 10 tahun sudah di nonaktifkan.
“Klasifikasi jalan kita masih kelas 3, dengan angkutan yang harusnya kelas 1. Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian PUPR agar dapat di tingkatkan klasifikasinya. Soal usia truk juga dilema bagi kita.
Seharusnya umur segitu sudah di istirahatkan truk nya. Dan dari kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini, dan menjadi catatan dari pihak mereka,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Kalsel akan memanggil Dinas Perhubungan Kalsel dan Seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi ODOL.
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI Deny Agusdiana menyampaikan, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) sebanyak 2.281.215 kendaraan yang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dengan 27,95% diantaranya melakukan pelanggaran.
“Dari hasil capture kamera dan melalui WIM (Weight In Motion), Mayoritas Kendaraan yang melanggar daya angkut 5 % sampai 20%,” Tutupnya. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















