Suarindonesia – Sudah berpendidikan D3 Teknik Mesin dan punya pekerjaan, akhirnya karena narkoba jadi hancur apa yang diraih selama ini.
Setidaknya itu dialami lelaki berinisial TR (31), yang kedapan anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel, satu paket sabu berat kotor 25.17 gram yang disimpanya dalam plastik snack.
“Tersangka tertangkap petugas membawa sabu itu tersimpan dalam
saku celana sebelah kiri,’’ kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit II, AKBP Andi A, Sabtu (16/2)
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dari keterangan, tersangka seharinya sopir mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) ini, ditangkap di pinggir Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara Kota, Kamis (14/2) lalu sekitar pukul 15.30 WITA.
Tersangka yang berlamat tinggal sesuai (KTP) Jalan Kuin Utara Banjarmasin Utara, harus meringkuk dibalik jerusi Polda Kalsel.”Masih kita kembangkan kasusnya,” tambah AKBP Andi. (ZI)