SuarIndonesia -Lanjutan persidangan gugatan praperadilan atas penanganan perkara hukum oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Kilometer 101 Kabupaten Tapin milik PT Antang Gunung Meratus (AGM), Selasa (18/1/2022).
Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, jawaban pihak termohon/ pihak Polda Kalsel.
Sidang dipimpin Hakim Putu Agus Wiranata SH MH, dan jawaban pihak termohon disampaikan Dari Biro Hukum Polda Kalsel.
Disampaikan sebagaimana dalam eksepsi pemohon memita agar melepaskan police line.
Pihak termohon menyatakan itu sudah sesuai dengan Perudangan Undangan dan guna kepentingan proses penyelidikan.
Selain juga pihak termohon menyatakan membantah sebagaimana dalam dalil dalil eksepsi pihak pemohon.
“Dalam eksepsi pihak pemohon, dan kami pihak termohon minta kepada Hakim agar membatalkan semua, sebagaimana dalil dalil eksepsi dari pihak pemohon,” ucap B Tampubolon dari pihak Biro Hukum Polda Kalsel.
Hakim Putu Agus Wiranata SH MH menyampaikan setelah jawaban pihak termohon, akan kembali mengagendakan, sidang lanjutan dengan agenda agar pihak pemohon mengajukan bukti bukti dan keterangan saksi.
“Kami sudah mengatahui apa jawabannya ( pihak termohon) dan sidang lanjutan besok, (Rabu (19/1/2022).
Pembuktian surat dari pihak kami (termohon) akan menghadirkan saksi ahli,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Merselinus Marseille SH, ketika ditanya awak media, usai persidangan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















