Suarindonesia – Jaringan Narkoba Antarprovinsi ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan barang bukti sabu 1.998,64 gram atau 1,99 kilogram lebih, ini dimusnahkan.
Tersangka diketahui berinisial MF (23) diketahui warga Banda Aceh, dam barang bukti dua kantong ini dimunahkan jajaran BNNP, Rabu (1/4/2026).
Disebut, tersangka ditangkap saat berada di sebuah Guest House Jummpolan kamar No 12 depan pintu keluar Bandara Syamsudin Noor Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pada Kamis (5/3/2006) lalu.
Pemusnahan dipimpin Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, disaksikan Kepala Bidang Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan bagian Selatan, Heri Setiyanto, pewakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, LKBH ULM Banjarmasin.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Asep Taufiq SIK melalui Kombes Pol Andri Koko Prabowo didampingi Heri Setiyanto, mengatakan penangkapan dari informasi bahwa adanya seseorang yang akan membawa narkotika dengan menggunakan pesawat.
Terbang dari Medan Sumatra Utara (Sumut) melalui bandara Silangit Medan menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor (Kalsel) dan transit di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Banten.
Pada Rabu (4/3/2026), di Terminal 2 Bandara Soetta, tim Interdiksi BNN RI melakukan observasi serta berkoordinasi dengan Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalsel dan tim mencurigai seorang pria penumpang pesawat Batik Air ID 6212 tujuan Banjarmasin.
Kemudian tim Interdiksi melakukan surveillance dengan ikut pesawat yang sama dengan target hingga ke Bandara SyamsudinNoor Banjarmasin.
Setiba di Bandara Syamsudin Noor dan setelah turun dari pesawat, tim melihat pria tersebut mengambil sebuah koper merah terbungkus (wrapping) plastik bening dari conveyor.
Tim BNN RI bersama BNNP Kalsel dan Kanwil DjBC Kalbagsel melanjutkan surveillance terhadap pria tersebut, mulai keluar bandara hingga tiba di Jummpolan Guest House.
Tim melakukan penggeledahan di kamar No 12 ditemukan seorang pria yang mengaku bernama MF dan satu buah koper warna merah terbungkus plastik bening.
Kemudian dengan disaksikan dua orang warga, MF membuka koper tersebut berisi beberapa helai pakaian dan dua selimut.
Pada selipan selimut pertama berwarna abu-abu ditemukan satu bungkus plastilk bening berisi sabu sekitar 1.000 gram.
Dan pada selipan selimut lainnya berwarna krem, ditemukan juga satu bungkus plastik bening berisis sabu sabu lagi seberat sekitar 1.000 gram.
Total keselurahan narkotika yang ditemukan sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram, kemudian tersangka bersama barang bukti diamankan ke BNNP Kalsel.
Sisi lain Kepala Bidang Penindakan Kanwil DJBC Kalimantan bagian Selatan, Heri Setiyanto, mengatakan Bea cukai bersinergi dan memang narkoba masalah bersama, dan di sini banyak sekali modus yang berkembang.
“Kita harus antisipasi agar generasi muda yang kita selamatkan lebih baik lagi dan biaya rehabilitasi bsa ditekan,” ucapnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















