SuarIndonesia – Awalnya janjian bertemu dan terjadi salah pahan, semua akhirnya pengeroyoklan, dan dua pelaku diringkus Polisi.
Firdaus. (19), dan.M Fajriansyah (26), keduanya ditangkap oleh Tim Gabungan, di rumahnya masing-masing, pada Rabu (2¹/8/2024).
Tersangka Fuji diketahui warga Saka Permai Gang Melati Banjarmasin Barat, sedangkan Fajriansyah warga Jalan Belitung Darat (Mess H.Aftah) Banjarmasin Barat.
Keduanya melakukan pengeroypkan terhadap M. Zaini (22), warga Jalan Kuin Selatan Gang Budiman Banjarmasin Barat.
Dimana korban mengalami luka tusukkan senjata tajam di bagian dada, bawah ketiak punggung dan tangan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, saat dikonfirmasi Kamis (22/8/2024), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pengeroyokan dan dikenakan pasal 170 KUHP.
Dimana peristiwa ini terjadi pada Sabtu (17/8/2024), di Jalan Belitung depan Mesjid Mujahidin. Ini awalnya bermula dari salah paham korban dan tersangka Firdaus.
Dan selanjutnya, kedua janjian bertemu di TKP, saat itu tersangka Firdaus, mengajak teman-temannya yang salah satunya Fajriansyah, dan tidak lama datang korban.
Di TKP diduga korban langsung menyerang para tersangka dengan menggunakan pisau. Melihat hal itu tersangka Fajriansyah mengeluarkan senajata tajam jenis mandau hingga memabcokan ke korban.
Kemudian Firdaus memukul muka korban, hingga datang keluarga korban bernama Suharianto untuk membawa ke Rumah Sakit Islam, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, untuk mendapatkan pengananan medis
Tim Gabungan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, di. Back-up Resmob Polda Kalsel, Macan Polresta Banjarmasin, menangkap para tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















