SuarIndonesia – Seorang perempuan bernama Tri Novsha Anggraini (35), diciduk anggota Buru Sergab (Buser) Polres Balangan diback-up Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), di Jalan Sungai Bilu tepatnya di kost-kostan Banjarmasin Timur, Kamis dinihari (2/4/2020), sekitar pukul 02.50 WITA.
Tersangka diketahui warga Komplek Agria II Gang I Banjarmasin, telah melakukan penggelapan uang milik kekasihnya bernama Saifullah (28), warga Desa Galumbang RT 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Dimana peristiwa itu dari Tahun 2017 sampai dengan 2020, di Desa Galumbang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Pada awal, perkenalan korban dengan tersangka melalui media sosial (Medsos) Blackberry Masseger (BBM) selama satu tahun saya berhubungan dan berkomunikasi.
Kemudian korban mau mengajak tersangka untuk lebih serius kejenjang perkawinan.
Si cewek meminta uang untuk persiapan acara pernikahan sebesar Rp20 juta, dan si lelakinya menuruti.
Tak lama kemudian tiba-tiba tersangka membatalkan acara pernikahan tanpa alasan jelas.
Selanjutnya, ketika di tahun 2019 , minta uang lagi dan ketika hendak melaksanakan penikahan, tersangka lagi-lagi membatalkan dengan alasan sedang mengalami sakit.
Akibatnya, tersangka merasa tersangka, dan beberapa kali dihubungi melalui Video Call via whatsapp, tersangka tak mau mengangkat.
Si lelaki langsung berinisiatif melaporkan ke Polres Balangan.
lama dicari, dan mendengar tersangka di Kota Banjarmasin, anggota BUser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Balangan, meminta back-up Unit Resmob Polda Kalsel, melakukan penangkapan.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi SIk melalui Kasubdit 2, Kompol Riza Mutaqin SIk, membenarkan telah mengamankan tersangka seorang wanita yang melakukan penggelapan dan tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















