SuarIndonesia – Masyarakat biasanya tidak mau ribet dengan berbagai adminstrasi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap memakan waktu lama serta praktis karena tidak perlu ikut uji praktik dan teori.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Alasan itulah yang membuat masyarakat yang akhirnya lebih memilih jasa calo meski harus mengeluarkan biaya lebih mahal. Namun, bagi pemohon SIM yang melakukan sendiri, waktu yang dibutuhkan pun relatif singkat untuk pengurusannya.
Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 15 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang. Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Kompol M Taufiq Qurahman, Jumat (27/10/2023).
“Untuk pembuatan SIM A baru biayanya Rp 120 ribu dan untuk SIM C baru hanya Rp 100 ribu, itu tidak termasuk biaya psikologi dan kesehatan,” jelas Kasat.
Karena itu, Taufiq meminta kepada masyarakat untuk tidak terbiasa mencari jalan pintas dengan jasa calo.
Karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur. Hal itu tentu ujarnya akan membuat rugi berbagai pihak, ditengah upaya pihaknya untuk memberantas praktek percaloan.
“Memanfaatkan jasa calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli,” ujarnya.
Taufiq berharap agar masyarakat agar mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi.
Ia pun meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihaknya jika ada orang yang berusaha menawarkan jasa untuk mempermudah pengurusan SIM dengan tarif tertentu.
“Pasti kita sikat, kita tidak main-main. Jangan takut, identitas pelapor akan kita jaga kerahasiaannya,” katanya.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















