SuarIndonesia – Masjid Raya Sabilal Muhtadin meniadakan salat Jum’at 30 Juli 2021, menyusul surat edaran dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel bernomor 1766/ Kw.17.1/HM.01.07/2021 dalam hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penutupan masjid membuat Jamaah yang datang kebingungan setelah melihat pintu pagar mesjid tertutup, sembari pengelola masjid membagikan selebaran.
Iwan salah satu jamaah mengatakan kenapa masjid harus ditutup saat mau sholat jum’at secara mendadak tidak ada pemberitahuan sebelumnya,
Ia juga menegaskan, protokol kesehatan sudah dijalankan, letak sajadah sudah berjarak, bahkan waktu pelaksanaan sholat tidak lama, kenapa harus di tutup.”Astaqfirullah…. Kenapa masjid ditutup untuk salat jum’at,” ucapnya

Adapun surat edaran dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel tersebut terkesan mendadak bahwa banyak jamaah yang tidak mengetahui.
Peniadaan salat jum’at ini berdasarkan Surat edaran Menteri Agama No.21 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level IV.
Ditindak lanjuti instruksi Gubernur Kalimantan Selatan No.16 tahun 2021 tentang PPKM level III dan IV Corona Virus Disease 2019 di Kalsel (Kota Banjarmasin dan Banjarbaru).
Bahwa tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng selama masa penerapan PPKM level IV dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan di rumah.
Dari pantauan di lapangan, Masjid di Lingkungan Mapolda Kalsel juga mentiadakan.
Namun sejumlah masjid lainnya di Banjarmasin tetap melangsungkan salat jum’at, termasuk Masjid Jami yang berada di Sungai Jingah, Masjid Al Jihad Jalan Cempaka Besar dan Masjid Nor di Jalan Pangeran Samudera, Masjid Arahman Kampung Melayu dan ada beberapa lainnya lagi. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















