JAKSA Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Terdakwa Perkara Mafia Tanah

- Penulis

Selasa, 17 September 2024 - 19:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

terdakwa notaris berinisial AS pada waktu sidang (SuarIndonesia/Ist)

terdakwa notaris berinisial AS pada waktu sidang (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia — Atas putusan majelis hakim yang menangani perkara mafia tanah dengan terdakwa notaris berinisial AS, yang diebaskan, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengambil upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen selaku Juru bicara Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra SH MH, didampingi Kasi Pidana Umum Habibi, menjawab pertanyaan kepada awak media, Selasa (17/9/2024).

“Memang betul. Pihak kami megajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi,’’ ujar Dimas yang di iyakan Habibi.

Dibagian lain Dimas mengatakan bahwa untuk satu tersangka lainnya yakni mantan anggota DPRD HN, kini berkasnya masih di tangan penyidik pihak kepolisian, sedangkan satu tersangka lainnya kini masih berproses di pengadilan.

Dalam perkara mafia tanah ini terdaat tiga tersangka, yakni, HN (61) warga Kertak Hanyar, HB (52) warga Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Banjarmasin Tengah.

Tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam pekerjaannya, HN merupakan yang menjadi pemilik tanah tersebut dengan menyerahkan surat-surat palsu kepada korban, HB sebagai perantara dari kedua belah pihak dan AS merupakan notaris, yang membuat akta dan surat-surat palsu.

Baca Juga :   KEPERGOK Ingin Curi Helm Dikejar Warga Berakhir Terjun ke Sungai Martapura

Terdakwa AS oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim, Irfanul Hakim SH MH, dibebaskan dari segala dakwaan pada sidang di pengadilan beberapa waktu  lalu.

Majleis berkeyakinan kalau terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut umum, dengan tuntutan selama setahun dan enam bulan.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca