SuarIndonesia — Atas putusan majelis hakim yang menangani perkara mafia tanah dengan terdakwa notaris berinisial AS, yang diebaskan, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengambil upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen selaku Juru bicara Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra SH MH, didampingi Kasi Pidana Umum Habibi, menjawab pertanyaan kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
“Memang betul. Pihak kami megajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi,’’ ujar Dimas yang di iyakan Habibi.
Dibagian lain Dimas mengatakan bahwa untuk satu tersangka lainnya yakni mantan anggota DPRD HN, kini berkasnya masih di tangan penyidik pihak kepolisian, sedangkan satu tersangka lainnya kini masih berproses di pengadilan.
Dalam perkara mafia tanah ini terdaat tiga tersangka, yakni, HN (61) warga Kertak Hanyar, HB (52) warga Banjarmasin Selatan, dan AS (60) warga Banjarmasin Tengah.
Tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam pekerjaannya, HN merupakan yang menjadi pemilik tanah tersebut dengan menyerahkan surat-surat palsu kepada korban, HB sebagai perantara dari kedua belah pihak dan AS merupakan notaris, yang membuat akta dan surat-surat palsu.
Terdakwa AS oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim, Irfanul Hakim SH MH, dibebaskan dari segala dakwaan pada sidang di pengadilan beberapa waktu lalu.
Majleis berkeyakinan kalau terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut umum, dengan tuntutan selama setahun dan enam bulan.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















