SuarIndonesia – Setelah disahkannya Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara (minerba), maka kewenangan seluruh izin ditarik ke pemerintah pusat. Sejatinya pemerintah daerah diberikan dipensasi menerbitkan izin minerba selama 6 bulan.
Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Miftahul Chair, menjelaskan dispensasi yang diberikan tersebut mengacu pada surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 18 Juni 2020.
“Masa waktu perizinan yang boleh kami terbitkan 6 bulan sejak 10 Juni sampai 10 Desember 2020,” kata Chair..
Dikatakan Chair, saat ini beberapa perpanjangan perizinan sedang berproses. Ia menyatakan jika sampai 10 Desember prosesnya belum selesai maka pihaknya tidak dapat lagi menerbitkan izin.
“Pertimbangan teknis perizinan dilaksanakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika prosesnya tidak selesai sampai 10 Desember maka kami tidak berwenang lagi menerbitkan izin,” bebernya.
Setelah tanggal 10 Desember menurut Chair pihaknya menunggu petunjuk berikutnya dari Kementerian ESDM. Diakuinya pada undang-undang minerba disebutkan pemerintah pusat bisa menyelesaikan urusan perizinan kepada pemerintah daerah.
“Bagaimana pelaksanaannya kami belum tau, karena peraturan pemerintah (PP) nya belum terbit. Kita tunggu saja PP nya terbit,” pungkasnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















