IZIN MINERBA, DPMPTSP Kalsel Hanya Berwenang Sampai 10 Desember

- Penulis

Kamis, 3 Desember 2020 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia  – Setelah disahkannya Undang-undang No 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara (minerba), maka kewenangan seluruh izin ditarik ke pemerintah pusat. Sejatinya pemerintah daerah diberikan dipensasi menerbitkan izin minerba selama 6 bulan.

Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, Miftahul Chair, menjelaskan dispensasi yang diberikan tersebut mengacu pada surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 18 Juni 2020.
“Masa waktu perizinan yang boleh kami terbitkan 6 bulan sejak 10 Juni sampai 10 Desember 2020,” kata Chair..

Dikatakan Chair, saat ini beberapa perpanjangan perizinan sedang berproses. Ia menyatakan jika sampai 10 Desember prosesnya belum selesai maka pihaknya tidak dapat lagi menerbitkan izin.

“Pertimbangan teknis perizinan dilaksanakan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika prosesnya tidak selesai sampai 10 Desember maka kami tidak berwenang lagi menerbitkan izin,” bebernya.

Baca Juga :   BANK KALSEL Bayarkan Dividen Rp56 Miliar ke Pemprov Kalsel,2027 Dividen Ditarget Naik Rp61 Miliar

Setelah tanggal 10 Desember menurut Chair pihaknya menunggu petunjuk berikutnya dari Kementerian ESDM. Diakuinya pada undang-undang minerba disebutkan pemerintah pusat bisa menyelesaikan urusan perizinan kepada pemerintah daerah.

“Bagaimana pelaksanaannya kami belum tau, karena peraturan pemerintah (PP) nya belum terbit. Kita tunggu saja PP nya terbit,” pungkasnya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANK KALSEL Apresiasi Petenis Meja U-16 dan Perlu Terus Dibina untuk Kancah Nasional
BANK KALSEL Kembali Dukung Turnamen Tenis Meja Terbuka VI DPRD Kalsel 2026
BANK KALSEL dan Telkomsel Hadirkan Promo Spesial Bagi Pengguna Aksel
FJPI Gandeng Bank Kalsel, Jurnalis Perempuan Didorong Kawal Pencegahan Karhutla
BANK KALSEL Syariah Umumkan Tiga Pemenang Lomba Reels “Impian Hajiku”
SEMARAK Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-76, Bank Kalsel Hadirkan Promo dan Voucher Belanja
BANK KALSEL Perluas Akses Layanan, Resmi Buka KCP Halong
SEMANGAT Berbagi Harjad ke-500, Bank Kalsel dan FKUB Banjarmasin Salurkan 250 Paket Sembako

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca