SuarIndonesia.com – Tersampaikan menyangkut informasi dan kritikan hingga menyangkut jaminan kebebasan Pers dan perlindungan hukum
Ini pada Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis, yang diselenggarkan Divisi Humas Polri, Rabu (31/5/2023).
Dialog di Hotel Grandika, Jakarta, diikuti oleh seluruh Humas Polda di seluruh Indonesia secara daring (zoom meeting).
Termasuk di Polda Kalsel secara virtual dari Aula Rupatama Polda Kalsel dan turut hadir Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai.
Lainnya, juga melalui Bidang Humas mengundang sejumlah awak media dan juga organisasi pers.
Pada dialog narasumber Ketua Dewan Pers yang diwakilkan Totok Suryanto, S.Adm, MM, selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, juga Dr Devie Rahmawati, M.Hum, selaku Praktisi Komunikasi/Akademisi Vokasi Univ Indonesia.
Bahkan Kepala Divisi Hukum Polri yang diwakilkan oleh Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, SIK, MH, dan juga sebagai Kabagluhkum Divkum Polri.
Lainnya, Dirtipidum Bareskrim Polri yang diwakilkan Kombes Pol Basuki Effendhy SH. MH, selaku Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.
Sedangkan pembahasan dalam dialog publik ini berkaitan dengan peran pers yang menghadirkan informasi dan kritik sebagai fungsi kontrol sosial sebagai suksesnya suatu bangsa dalam melakukan pembangunan.
Kepala Biro PID Divhumas Polri, Brigjen Pol M Hendra Suhartiyono, menyampaikan, diskusi tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap kebebasan pers, di antaranya perlindungan hukum kepada pers.
“Berdasarkan data yang dihimpun aliansi jurnalis independen indonesia, jumlah kekerasan pertahun masih di atas 40 kasus dimana sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan peliputan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit,” kata Brigjen Pol M Hendra pada pembukaan dialog publik.
Ia sebut terdapat tiga kekerasan terhadap pers di antaranya adalah meningkatnya serangan digital terhadap jurnalis, kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan serta maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
“Dialog publik yang kami selenggarakan untuk menegaskan makna penting jurnalisme dalam pematangan demokrasi.
Dan mendapatkan gambaran terkait dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital, serta mensosialisasikan hak perlindungan hukum atas jurnalis,” ujarnya.
Ia katakan, dialog dengan tema tersebut diselenggarakan mengingat peran pers sangat penting dalam tugas pokok Divisi Humas Polri.”Karenanya, kemerdekaan dan perlindungan pribadi harus dapat dijamin,” ungkapnya.
“Kita berharap dialog ini dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai konsep jurnalisme damai (Peace Journalism).
Kemudian, mendapatkan gambaran dinamika jurnalisme dalam perkembangan digital yang begitu cepat,” tambahnya.
Pembahasan pula mengenai isi dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers diantaranya dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Yang mana terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran untuk menjamin kemerdekaan pers.
“Jurnalis harus bekerja secara profesional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang benar, agar publik mengetahuinya termasuk menyebarluasan berita berita di lingkungan Polri,” ttambah Kabid Humas, Kombes Pol Rifai. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















