SuarIndonesia – Tersangka MF alias Ijong (31) warga Jalan Kelayan B Tengah Banjarmasin Selatan, diciduk anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel, atas kepemilakan sabu, ekstasi dan obat terlarang.
“Iya memang ada diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kabag Binopsnal, AKBP Sigit Kumoro, Senin (24/2/2020).
Dikatakan pengakapan dilakukan Sabtu (22/2/2020) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA.
TKP di Jalan Kelayan B Tengah Rt 008 Rw 001.“Pasal yang kami kenakan yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Untuk barang bukti lajut Sigit Kumoro, terdiri lima paket sabu berat bersih setengah ons lebih atau 322,86 gram.
Paketan serbut ekstasi berat bersih 1,87 gram, timbangan digital, sejumlah uang tunai serta barang bukti lainnya.”Ada pula 1.000 butir obat terlarang,” jelasnya.
Ketika itu, anggota melakukan penggeledahan di tempat tersangka dan menemukan barang bukti di dalam tas pinggang dibungkus plastik warna hitam.
Pada saat diinterogasi, Ijong mengakui barang bukti tersebut miliknya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















