SuarIndonesia – Seorang ibu satu anak, Khariah alias Ria, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu diduga terlibat jaringan seorang narapidana (napi), yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Karang Intan Martapura.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, Rabu (11/12) mengatakan, sabu yang berhasil disita dari Ria diduga merupakan hasil dari merupakan jaringan Lapas.
“Saat ini kita masih terus dalami terkait keterangan tersangka mengenai asal barang,’ jelasnya.
Wahyu menegaskan tersangka Ria berperan sebagai “pelempar”barang kepada pembeli sesuai intruksi dari seseorang berinisial T yang mendekam di Lapas.
“Jika terbukti bersalah, tersangka Ria dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya
Disbesut, dari tersangka perempuan berusia 28 tahun ini, petugas menyita sabu sebanyak 49 paket siap edar dengan berat 9,61 gram.
Tertangkapnya Ria berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan.
Dimana, teraangka Ria diciduk petugas ketika berada di Jalan Mahat Kasan Banjarmasin Timur, Jumat (6/12), sekitar pukul 20.15 WITA.
Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas di bawah kendali, Kompol Wahyu Hidayat langsung melakukan pengembangan di rumah kontrakan tersangka Ria di Jalan Pramuka Gang Kenanga 2 RT 6 Banjarmasin Timur.
Dari dalam rumah kontrakan tersebut, kembali menemukan barang bukti 47 paket seberat 732,89 gram yang tersimpan dalam sebuah koper. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















