SuarIndonesia – Pemerintah pusat memboleh pelaksanaan peribatan berjamaah atau kolektif di rumah ibadah.
Meski membolehkan namun terdapat 11 kewajiban yang harus dipenuhi pengelola rumah ibadah terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.
Dijelaskan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, HM Muslim, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) setiap rumah ibadah yang ingin melaksanakan peribadatan secara kolektif maka harus mengantongi surat keterangan sesuai 11 poin yang diwajibkan.
Menurutnya dalam SE tersebut mengatur kondisi suatu daerah lingkungan tempat ibadah.
Dikatakannya beberapa hal yang harus dipatuhi mengacu pada fakta atau kondisi di lapangan terkait RO (Reproduksi sebaran covid suatu daerah.
Untuk menetapkan RO tersebut akan dikomunikasikan seluruh forkopimda dari tingkat provinsi sampai kecamatan bersama pihak terkait.
“Surat keterangan memberikan semacam ketentuan agar protokol kesehatan harus dilakukan,” ujarnya.
Menurut Muslim, 11 kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya melakukan disinfeksi berkala di areal tempat ibadah, membatasi jumlah jemaah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan pembatasan jarak, dan lain-lain.
“Beberapa poin yang harus diterapkan agar tidak terjadi potensi penularan.
Berdasar edaran mengatur beberapa hal kewajiban masyarakat yang melakukan ibadah kolektif.
Marilah bersama-sama mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan di sisi lain berupaya agar tidak terjadi penularan terutama di wilayah tempat peribadatan tersebut.
Mudah mudahan kebijakan ini jadi jawaban keinginan masyarakat kita untuk melakukan ibadah namun tidak berpotensi terjadi penularan di sana,” katanya. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















