IBADAH BERJAMAAH Dibolehkan dengan 11 Syarat Kewajiban

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah pusat memboleh pelaksanaan peribatan berjamaah atau kolektif di rumah ibadah.

Meski membolehkan namun terdapat 11 kewajiban yang harus dipenuhi pengelola rumah ibadah terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Dijelaskan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, HM Muslim, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) setiap rumah ibadah yang ingin melaksanakan peribadatan secara kolektif maka harus mengantongi surat keterangan sesuai 11 poin yang diwajibkan.

Menurutnya dalam SE tersebut mengatur kondisi suatu daerah lingkungan tempat ibadah.

Dikatakannya beberapa hal yang harus dipatuhi mengacu pada fakta atau kondisi di lapangan terkait RO (Reproduksi sebaran covid suatu daerah.

Untuk menetapkan RO tersebut akan dikomunikasikan seluruh forkopimda dari tingkat provinsi sampai kecamatan bersama pihak terkait.

“Surat keterangan memberikan semacam ketentuan agar protokol kesehatan harus dilakukan,” ujarnya.

Menurut Muslim, 11 kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya melakukan disinfeksi berkala di areal tempat ibadah, membatasi jumlah jemaah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan pembatasan jarak, dan lain-lain.

Baca Juga :   BANJARMASIN Masih Titik Rawan Narkoba, Bandar Incar Warga Ekonomi Lemah jadi Kurir

“Beberapa poin yang harus diterapkan agar tidak terjadi potensi penularan.

Berdasar edaran mengatur beberapa hal kewajiban masyarakat yang melakukan ibadah kolektif.

Marilah bersama-sama mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan di sisi lain berupaya agar tidak terjadi penularan terutama di wilayah tempat peribadatan tersebut.

Mudah mudahan kebijakan ini jadi jawaban keinginan masyarakat kita untuk melakukan ibadah namun tidak berpotensi terjadi penularan di sana,” katanya. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat
SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh
KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang
KECELAKAAN Kapal Virgo 8, DPRD Kalsel Ucapkan Duka Cita
KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”
KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8
MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat
UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

KAGET DAPAT KABAR, Normalasari Berharap Saudaranya Bisa Ditemukan dalam Kondisi Sehat

Minggu, 13 September 2026 - 22:10

SOAL Insiden KMP Virgo Transport 8, Menhub: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh

Minggu, 13 September 2026 - 21:56

KONDISI PANIK, Pengakuan Agus Loncat dari Kapal ke Skoci Bersama Enam Orang

Minggu, 13 September 2026 - 21:29

KESAKSIAN Penumpang Virgo Transport 8: “Kapal Miring Cepat tanpa Alarm sebelum Tenggelam”

Minggu, 13 September 2026 - 21:14

KPP BALIKPAPAN Kirim Tim Perkuat Operasi Pencarian Kapal Virgo Transport 8

Minggu, 13 September 2026 - 19:36

MV HAIDA Sandar di Trisakti, Bawa 69 Penumpang Selamat

Minggu, 13 September 2026 - 18:41

UPDATE Operasi SAR Kapal Virgo Transport 8, Hingga Sore 130 Masih Dalam Pencarian

Minggu, 13 September 2026 - 17:25

SIAGAKAN Tim Medis RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, Tangani Korban Kapal Virgo

Berita Terbaru

Marc Marquez puncaki klasemen MotoGP 2026 usai menang race San Marino. (Foto: REUTERS/David W Cerny)

Internasional

MOTOGP San Marino 2026: Marc Marquez Juara dan Puncaki Klasemen

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:03

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca