IBADAH BERJAMAAH Dibolehkan dengan 11 Syarat Kewajiban

- Penulis

Minggu, 31 Mei 2020 - 21:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemerintah pusat memboleh pelaksanaan peribatan berjamaah atau kolektif di rumah ibadah.

Meski membolehkan namun terdapat 11 kewajiban yang harus dipenuhi pengelola rumah ibadah terutama yang berkaitan dengan protokol kesehatan.

Dijelaskan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, HM Muslim, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) setiap rumah ibadah yang ingin melaksanakan peribadatan secara kolektif maka harus mengantongi surat keterangan sesuai 11 poin yang diwajibkan.

Menurutnya dalam SE tersebut mengatur kondisi suatu daerah lingkungan tempat ibadah.

Dikatakannya beberapa hal yang harus dipatuhi mengacu pada fakta atau kondisi di lapangan terkait RO (Reproduksi sebaran covid suatu daerah.

Untuk menetapkan RO tersebut akan dikomunikasikan seluruh forkopimda dari tingkat provinsi sampai kecamatan bersama pihak terkait.

“Surat keterangan memberikan semacam ketentuan agar protokol kesehatan harus dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga :   DIDUGA REM BLONG Akibatkan Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Cipularang

Menurut Muslim, 11 kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya melakukan disinfeksi berkala di areal tempat ibadah, membatasi jumlah jemaah, menyediakan fasilitas cuci tangan, menerapkan pembatasan jarak, dan lain-lain.

“Beberapa poin yang harus diterapkan agar tidak terjadi potensi penularan.

Berdasar edaran mengatur beberapa hal kewajiban masyarakat yang melakukan ibadah kolektif.

Marilah bersama-sama mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan di sisi lain berupaya agar tidak terjadi penularan terutama di wilayah tempat peribadatan tersebut.

Mudah mudahan kebijakan ini jadi jawaban keinginan masyarakat kita untuk melakukan ibadah namun tidak berpotensi terjadi penularan di sana,” katanya. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Sabtu, 25 April 2026 - 22:37

GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50

PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh

Sabtu, 25 April 2026 - 18:04

PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin

Jumat, 24 April 2026 - 19:52

150 JUTA Barel Minyak Rusia Diimpor Bertahap Hingga Akhir 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca