HELMUT Hermawan, Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dibebaskan KPK Usai Praperadilan Dikabulkan

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan. [detikcom/Farih]

KPK segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan. [detikcom/Farih]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan.

Permohonan praperadilan Helmut terkait penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Helmut dinyatakan gugur.

“Untuk sementara dilepas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip CNNIndonesia, Selasa (27/2/2024).

Alex menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan dengan saksama untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penyidikan terhadap Helmut sesuai prosedur hukum.

“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan penanganan perkara masih tetap berjalan dengan melengkapi bukti-bukti.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan permohonan Praperadilan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Status tersangka Helmut atas kasus dugaan suap terhadap Eddy Hiariej dkk menjadi gugur.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Menurut hakim, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ucap hakim.

Helmut diumumkan sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej pada 7 Desember 2023. Helmut yang mengenakan kursi roda juga langsung ditahan di Rutan KPK.

Pada awal Februari 2024, KPK sempat membantarkan Helmut karena sakit. Namun, lembaga antirasuah itu tak mengungkap penyakit yang diderita oleh Helmut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama
BURONAN Penipu Bisnis Batu Bara Senilai 7 Miliar Ditangkap, Diserahkan ke Kejari Banjarmasin
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca