HELMUT Hermawan, Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dibebaskan KPK Usai Praperadilan Dikabulkan

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan. [detikcom/Farih]

KPK segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan. [detikcom/Farih]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan.

Permohonan praperadilan Helmut terkait penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Helmut dinyatakan gugur.

“Untuk sementara dilepas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip CNNIndonesia, Selasa (27/2/2024).

Alex menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan dengan saksama untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penyidikan terhadap Helmut sesuai prosedur hukum.

“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan penanganan perkara masih tetap berjalan dengan melengkapi bukti-bukti.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan permohonan Praperadilan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Baca Juga :   KJRI KUCHING Tangani 4.000 WNI Nonprosedural

Status tersangka Helmut atas kasus dugaan suap terhadap Eddy Hiariej dkk menjadi gugur.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Menurut hakim, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ucap hakim.

Helmut diumumkan sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej pada 7 Desember 2023. Helmut yang mengenakan kursi roda juga langsung ditahan di Rutan KPK.

Pada awal Februari 2024, KPK sempat membantarkan Helmut karena sakit. Namun, lembaga antirasuah itu tak mengungkap penyakit yang diderita oleh Helmut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca