HELMUT Hermawan, Tersangka Penyuap Eddy Hiariej Dibebaskan KPK Usai Praperadilan Dikabulkan

- Penulis

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan. [detikcom/Farih]

KPK segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan. [detikcom/Farih]

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melepas tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Helmut Hermawan setelah yang bersangkutan menang praperadilan.

Permohonan praperadilan Helmut terkait penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangka Helmut dinyatakan gugur.

“Untuk sementara dilepas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip CNNIndonesia, Selasa (27/2/2024).

Alex menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan praperadilan dengan saksama untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan penyidikan terhadap Helmut sesuai prosedur hukum.

“Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” ujarnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan penanganan perkara masih tetap berjalan dengan melengkapi bukti-bukti.

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” kata Ali.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mengabulkan permohonan Praperadilan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Status tersangka Helmut atas kasus dugaan suap terhadap Eddy Hiariej dkk menjadi gugur.

Baca Juga :   BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Menurut hakim, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Tindakan KPK dianggap bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ucap hakim.

Helmut diumumkan sebagai tersangka penyuap Eddy Hiariej pada 7 Desember 2023. Helmut yang mengenakan kursi roda juga langsung ditahan di Rutan KPK.

Pada awal Februari 2024, KPK sempat membantarkan Helmut karena sakit. Namun, lembaga antirasuah itu tak mengungkap penyakit yang diderita oleh Helmut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M
EKS DUA Pejabat KPP Madya Banjarmasin Diganjar Empat Tahun Penjara
KASUS “CHROMEBOOK”: Hukuman Nadiem Dikurangi jadi 9 tahun Penjara
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 21:35

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 September 2026 - 15:44

LANAL Banjarmasin Kegiatan “Trauma Healing” pada Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

Minggu, 27 September 2026 - 15:33

PEDULI LINGKUNGAN, Sungai Pemurus jadi Sasaran Aksi Bersih

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Sabtu, 26 September 2026 - 22:07

KABUT ASAP di Kalteng, Evakuasi Korban KM Virgo Terpaksa Jalur Darat

Sabtu, 26 September 2026 - 21:26

ATASI Karhutla, DPRD Kalsel Gaungkan Semangat Pancasila

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20

PULUHAN PENYELAM Menghadapi Kondisi Ekstrem Menemukan -Mengevakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Sabtu, 26 September 2026 - 18:13

KEMBALI TERIDENFITIKASI Lima Jenazah Korban KM Virgo Transport 8, Pencarian Masih Berlangsung

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Balangan, Fakhriyanto

Balangan

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair

Minggu, 27 Sep 2026 - 21:35

Anggota Polda Kalsel melakukan metode suntik gambut dalam penanggulangan karhutla di Jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: Antara)

Kab. Banjar

6,7 HA Karhutla Gambut Dipadamkan Lewat Metode Suntik

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:58

Yanuar Diansyah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. (Foto: HO-Dinkes Banjarmasin)

Kalsel

WASPADA! ISPA Banjarmasin Alami Peningkatan

Minggu, 27 Sep 2026 - 20:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca