SuarIndonesia -Heboh berita tentang joki vaksin di luar daerah Kalimantan Selatan yang berhasil terungkap, Ternyata di Kota Banjarmasin ada juga.
Hal ini berkat kejelian pihak petugas Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi Joki vaksin Covid-19, Rabu (5/1/2022).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022) membenarkan semua itu.
Pelaku diketahui bernama Gazali Rahman (29), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur ini, diamankan ketika berada di Puskemas Terminal Banjarmasin Timur.
” Untuk pelaku dikenakan UU Penangan Wabah, No 4 tahun 84 Pasal 14, dengan ancaman 1 tahun penjara,” ujar Kapolresta.
Dalam hal ini, Sabana mengatakan meski oknum yang diamankan terkait kasus joki vaksin tersebut sudah memasuki proses sidik
“Walaupun tidak bisa ditahan, namun tetap akan diproses, untuk memberi efek jera,” ujarnya.
Terkait adanya temuan praktik Joki vaksin ini, orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin sangat menyayangkan.
“Jadi jangan coba-coba menjadi joki vaksin, pihaknya akan bersikap tegas kepada warga kota Banjarmasin yang menjadi joki vaksin dan mengacaukan program pemerintah dalam pelaksaan vaksinasi terhadap masyarakat yang membutuhkan,” tegas Kapolresta.
Untuk diketahui dalam beraksi pelaku dibayar mendapatkan surat vaksin dan ini sudah kali keduanya pelaku tersebut beraksi.
Dimana, pelaku diupah uang sebesar Rp180 ribu, untuk menjadi joki vaksin,” ungkap Kapolresta.
Sementara untuk oknum yang memerintah pelaku joki tersebut juga akan diproses sampai sejauh mana keterlibatannya.
“Nanti akan kita dalami lagi, untuk modus dan oknum yang memerintah pelaku tersebut, dan untuk orang yang memerintahnya juga akan kita proses seusuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Kapolresta. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















