SuarIndonesia – Serangkaian pemeriksaan oleh penyidik terhadap seorang pria atas dugaan percobaan penculikan terhadap bocah laki laki, berusia 8 tahun di Jalan Sungai Andai Banjarmasin Utara.
Akhirnya, petugas menetapkan F sebagai pelaku dalam percobaan penculikkan terhadap anak berisial A.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi didampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana bahwa pria berinisial F sudah di tetapkan sebagai pelaku percobaan penculikaan.
” Setelah dilakukan gelar perkara, kita pun menyangkakan dalam percobaan penculikan anak,” jelas Kasat kepada wartawan, Jumat (17/12/2021)

Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana dan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi
Dikatakan Alfian, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 jo 76 F Undang Undang No 24 tahun 2002 Perlindungan Anak dan pasal 53 KUHP.
” Saat ini korban baru selesai dalam rangkaian proses pembuatan laporan,” ucapnya.
Dalam hal ini, pihak petugas terus mendalami apa ada unsur lainnya dengan melakukan visum terhadap korban.
” Nanti kita dalami apakah ada pidana lain dengan mendalami hasil visum,apakah ada luka serta meminta sejumlah saksi termasuk pemilik CCTV,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, pihaknya akan koordinasi dengan satgas perlindungan anak dan perempuan guna perlindungan saksi di bawah umur.
” Secara psikologi, anak di bawah umur harus didampangi Satgas perlindungan anak dan perempuan dalam pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Sisi lain, Kasat kembali mengungkapkan akan melakukan pendampingan.
Sementara itu, Kapolsekta Banjarmasin Utara mengatakan bahwa pihaknya bersama sama langsung menindak lanjuti laporan adanya dugaan penculikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 8 jam.
” Pelaku sempat membawa korban selama 1,5 jam untuk mutar mutar di beberapa tempat,” ujarnya(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















