HARUS DIREVISI UU Kejaksaan, Alasannya Dipaparkan Pangeran Khairul Saleh

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2020 - 22:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Pimpinan Komisi III DPR RI memaparkan alasan perlunya UU Kejaksaan RI untuk direvisi guna perbaikan ke depan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020), mengatakan Undang-Undang Kejaksaan RI sebelumnya telah mengalami revisi pertama pada tahun 2004 dengan mengganti UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.

Baleg DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. RUU ini sudah masuk daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Selanjutnya setiap fraksi diminta menyerahkan nama-nama untuk Panja RUU Kejaksaan RI dan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas ditunjuk sebagai Ketua Panja.

Pangeran memaparkan, dalam perjalanan revisi UU Kejaksaan tahun 2004 itu, UU Kejaksaan beberapa kali mengalami pengujian dari masyarakat di Mahkamah Konstitusi.

Beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempengaruhi tugas Jaksa, seperti Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang menarik kewenangan Jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus melalui pengujian di sidang pengadilan, ujar legislator PAN ini.

Kemudian, lanjut Pangeran, terdapat pula Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 tentang kewajiban Penyidik menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.

“Keputusan ini mencerminkan penegasan asas Dominus Litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa,” tandas mantan Bupati Banjar dua periode ini.

Dikatakan, kejaksaan juga diberikan peran untuk mengedepankan keadilan yang bersifat restoratif oleh Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu membuat Kejaksaan RI harus menggeser paradigma penegakan hukum sebelumnya yang bersifat restributif.
​​​​​​​
Di dalam penegakan hukum, Jaksa juga diharapkan tidak hanya menggunakan pendekatan preventif represif, tetapi juga penyelesaian sengketa alternatif sebagaimana halnya Mediasi Penal, sebagai salah satu wujud diskresi penuntutan.
​​​​​​​
Selain itu, sebagai bagian komunitas global, Indonesia telah meratifikasi United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC).

Konsekuensinya, ujar Pangeran, Indonesia harus menjalankan norma-norma yang disepakati dalam konvensi tersebut.

Pangeran mengatakan, norma-norma baru hukum tersebut telah mempengaruhi kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan.

Baca Juga :   IBU-IBU Pingsan Antre BBM di SPBU

Sehingga, Komisi III DPR RI berpandangan bahwa UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 perlu dilakukan perubahan atau revisi, katanya

Pangeran mengatakan, ada delapan poin revisi yang membuat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) sesuai dengan semangat penyederhanaan legislasi.

Politisi PAN itu menjelaskan bahwa delapan poin perubahan UU Kejaksaan RI itu menghimpun beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan untuk dapat dilaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Jaksa untuk lebih optimal.

“Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi, sehingga dengan perubahan ini, Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu,” ujar Pangeran.

Pertama, penyempurnaan kewenangan Kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana tertentu sehingga tidak hanya terbatas pada penyidikan tindak pidana korupsi.

Adapun tindak pidana itu seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam Undang-Undang.

Kedua, pengaturan mengenai Intelijen Penegakan Hukum (Intelijen Yustisial) disesuaikan dengan Undang-Undang tentang Intelijen Negara.

Ketiga, pengaturan kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010.

Keempat, pengaturan fungsi Advocaat Generaal bagi Jaksa Agung. Kelima, penguatan sumber daya manusia kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Keenam, pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional.

Ketujuh, pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana.

Kedelapan, penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ
361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera
TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Berita Terbaru

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor bersama pejabat Provinsi Kalimantan Timur dan pejabag Kementan memgawali gerakan tanam padi metode PM-AAS di lahan persawahan Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paaer Utara, Rabu (30/9/2026) (Foto: HO-dokumen Humas Setda Pemkab PPU)

Kaltim

WUJUDKAN Swasembada Pangan dan Air Melalui PM-AAS

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:38

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca