HANYA Rp 140 Juta dari Rp 1.356 M Lebih Dana Hibah Dikembalikan, Sisanya Berdalih Dirampok

- Penulis

Rabu, 14 September 2022 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dana hibah yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabuoatebn Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan merupakan dana  berasal dari APBN.

Penyaluran ke Bawaslu melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Palotik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar.

“Sedangkan pihak Badan Keuangan Daerah hanya menyalurkannya ke Bawaslu atas permintaan Kesbangpol dan pertanggungan jawabnyanya pun melalu Kesbangpol,’’ ujar saksi Abdullah Fahtar Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banjar.

Abdullah, yang dijadikan saksikan oleh JPU dalam perkara terdakwa mantan Bendahara Bawaslu Banjar Saupiah, pada sidang lanjutan, Rabu (14/9/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dikatakan saksi sudah kewajiban Bawaslu untuk menyampaikan laporan keuangan yang di gunakannya, dan ternyata yang masuk ke kas daerah hanya berjumlah Rp 140 juta saja.

Uang tersebut memrupakan anggaran yang disampaikan kepada Bawaslu sebesar Rp 6 miliar.

Menurut dakwaan JPU Setyo Wahyu, seharusnya sisa dana hibah Bawaslu pada Pilkada (pemilihan kepala daerah) Banjar, yang seharus dikembalikan ke kas daerah malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri.

Jumlahnya tidak tanggung tangung, menurut dakwaan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, sebesar Rp 1,356 M lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa selaku bendahara, melalui perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arief Winarno, pada sidang pertama tersebut hanya mendengar dakwaan yang disampaikan JPU.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Dana yang merupakan dana hibah dari Pemkab Banjar tersebut, usai pilkada sisa dana tersebut tidak dikemblikan terdakwa ke kas daerah.

Sempat terdakwa berdalih kalau uang tersebut, disebut terdakwa telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan
Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan karena pengakuan terdakwa tindak memampu membayar penasihat hukum, maka majelis menunjukan advokat Ernawati dan rekan mendampingi terdakwa selama persidangan.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya
TENGGILING BESAR Ditemukan di Banjarmasin
DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA
TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B
KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:00

KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:19

AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:19

KAPOLDA KALSEL Giat Salat Jumat Keliling dan Program Green Policing di Masjid

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:44

KOLEKSI BERSEJARAH Baju Pangeran Antasari Menarik Perhatian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:13

MAHASISWA ULM Pelajari Kerja DPRD Kalsel Lewat Legislative Visit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:09

PROGRAM REBOISASI Pasca Karhutla, Didesak DPRD Kalsel Masuk Prioritas 2027

Berita Terbaru