SuarIndonesia – Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Bakeuda Kalsel), Dinansyah menjelaskan sedikitnya hanya 73 perusahaan yang patuh membayar Pajak Air Permukaan (PAP) dari 351 Perusahaan yang terdata.
“Kami sering terkendala akses masuk oleh peeusahaan,” ucapnya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kalsel. Jumat (1/7/2022)
Menurutnya pihak Bakeuda Kalsel meski sudah melakukan jemput bola kepada perusahaan-perusahaan untuk sosialisasi dan penarikan Pajak Air Permukaan namun masih saja mengahadapi kendala.
Lanjutnya terdapat juga berbagai kendala seperti tidak memiliki akses peralatan lengkap dan perusahaan juga belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA).
“Kami terus berusaha maksimal dalam melakukan penarikan Pajak Air Permukaan, walaupun perusahaan belum memiliki izin,” Katanya
Upaya yang telah dilakukan oleh Tim Khusus Bakeuda Kalsel, pihaknya telah mengumpulkan Pajak Air Permukaan dikisaran Rp 3,4 Miliar hingga Rp 3,5 Miliar.
Dinansyah menambahkan, terdapat juga perusahaan yang taat membayar Pajak Air Permukaan meskipun belum memiliki SIPA, Namun ada juga perusahaan yang memiliki SIPA tapi belum membayar pajak.
“Siapapun perusahaan yang bergerak, otomatis kami akan menarik pajak, Walaupun tidak punya atau punya izin SIPA,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan perusahaan yang berusaha di Indonesia harus taat dengan undang-undang yang ada di Indonesia siapapun juga pemilik perusahaan, harus tetap tunduk dan patuh dengan peraturan di Indonesia.
“Kalau enggak mau bayar pajak, keluar saja dari Indonesia. karena pajak ini untuk kepentingan masyarakat di Indonesia,” tandasnya.
Lanjutnya, KPK sudah mengatakan kalau memang ada perusahaan tidak mau membayar pajak, KPK bersedia turun langsung kepada perusahaan terkait.
Menurut Imam Suprastowo, hasil dari Pajak Air Permukaan diperuntukkan pembangunan Banua.
“Kalau memang perusahaan tidak mau bayar pajak, kita harus bersikap jangan seenaknya sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengatakan selama berusaha di Indonesia, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Bahwa pajak ini untuk membangun Negeri, bukan untuk kepentingan lain, kita harus tegas dalam melaksanakan pembayaran pajak,” Imbuhnya (HM)
460 kali dilihat, 3 kali dilihat hari ini