HAMPIR SAJA Tersangka 32,6 Kg Sabu Terbebas dari Penahanan

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2020 - 01:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR H Fauzan Ramon SH MH (kiri) penasihat hukum tersangka SA alias Habibi (kanan)

SuarIndonesia – Hampir saja pria berinisial SA alias Habibi, tak lain tersangka atas kasus 32,6 Kilogram (Kg) sabu-sabu ini terbebas dari penahanan.

Karena dari keterangan, pelimpahan tersangka beserta berkas perkaranya diujung masa penahanan.

Itu setelah, hampir empat bulan dilakukan penahanan terhitung sejak 18 januari 2020.

“Iya nyaris saja klien kita bebas demi hukum karena penahanan akan berakhir selama 120 hari,” kata DR H Fauzan Ramon SH MH, selalu penasihat hukum tersangka, kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Sementara berkas perkara tindak pidana narkotika sebanyak 32,6 Kg yang berhasil diungkap pihak Polda Kalsel ini, telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (18/5/2020), diujung masa penahanan tersangka yang sudah hampir habis.

Kasi Narkoba Kejati Kalsel, Ari HD Wukas SH, ketika dikonfirmasi, kemarin, membenarkan soal diterimanya berkas tersebut

“Ya untuk berkas perkara narkoba sebanyak 32,6 Kg itu salah satu berkas tersangkanya sudah tahap II atau dilimpahkan,” tambah Ari.

Dikatakan Ari, karena telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka, saat ini tersangka menjadi tahanan kejaksaan, dan selama 20 ke depan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat dakwaan dan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan untuk di sidangkan

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 (2) Subs Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui kasus itu diungkap Polda Kalsel, Sabtu (18/1/2020) silam telah digelar kasusnya.

Polisi sita barang bukti narkoba shabu dan pil ekstasi.

Dimana tersangka Habibi ditangkap di Jalan Pembangunan I Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Pertama polisi melakukan penggeledahan rumah kontrakan di Jalan Rawa Sari VII Blok D Nomor 4 RT 054, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas menemukan narkotika jenis shabu kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakan di TKP ll.

Total ada 26.300 gram shabu, kemudian pil shabu 19.900 atau 2.100,15 gram
jenis YABA.

Kapsul ekstasi 600 butir atau 228 gram, pil ekstasi 9.143 butir atau 3.482,33 gram, dan serbuk ekstasi 505 gram. Jumlah total barang bukti keseluruhan 32,6 Kg atau 32.615,48 gram. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
POLRI akan Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Selasa, 28 April 2026 - 22:47

PEMERINTAH Komitmen Kesejahteraan Atlet Lewat Bonus Prestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:08

ZUMBA Hingga Penutupan Meriah, Pekan AKSEL Bank Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin

Minggu, 26 April 2026 - 22:55

RACE MotoGP Spanyol 2026: Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca