HAKIM TOLAK Praperadilan “Police Line” Jalur Hauling, MAKI Kecewa Mengajukan Lagi Gugatan Baru

- Penulis

Senin, 24 Januari 2022 - 16:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan MAKI dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin terhadap Polda Kalsel.

Ini perihal penanganan perkara underpass Tatakan, Km 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (24/1/2022).

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Putu Agus Wiranata.

Sementara H Boyamin Saiman, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menyampaikan kekecewaannya atas putusan praperadilan yang menolak gugatannya.

Putusan pengadilan ia nilai tidak relevan dengan materi gugatan lantaran tidak membahas pentingnya izin pengadilan untuk melalukan “police line” di jalur hauling.

“Kami mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan oleh PT TCT di Km 101 sangat kecewa.

Pengadilan justru tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya,” tegas H Boyamin Saiman, kepada wartawan usai sidang putusan.

Boyamin menegaskan, alasan majelis hakim bahwa police line di Km 101 Tapin masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya.

Karena inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.

Mengingat masalah police line dan blokade berdampak terhadap hajat hidup ribuan orang di Kabupaten Tapin, MAKI akan segera mengajukan gugatan baru.

“Dalam praperadilan tidak dikenal banding ataupun kasasi. Karena itu kami akam segera mengajukan gugatan baru yang lebih fokus, cukup dua halaman saja dengan fokus soal tidak adanya ijin prngadilan dalam pelaksanaan police line,” jelasnya.

Menurut Boyamin, praperadilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materinya berbeda dan alasannya berbeda.

Berdasarkan pengalamannya, kata Boyamin, MAKI pernah melakukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Century.

Dalam kasus itu, baru digugatan ke 6 praperadilan yang diajukan MAKI dikabulkan majelis hakim.

Sejak awal, sidang gugatan Praperadilan ini telah memunculkan sejumlah kejanggalan.

Salah satunya saat persidangan Kamis (19/1/2022) lalu. Dalam persidangan, termohon dari PT TCT Andi Nova dan saksi dari kepolisian Polda Kalsel M Arifin dihadirkan memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Putu Agus Wiranata.

Baca Juga :   DISAMBUT Pimpinan DPRD Balangan Kunjungan Jajaran Polres

Dari dua orang yang dihadirkan, pemohon merasa ada yang janggal. Karena dari keterangan saksi, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan di Jalan Hauling tersebut, dia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.

“Dari pihak (termohon) sendiri mengatakan legalitasnya enggak ada.  Misalnya saya, punya tanah, itu butuhnya sertifikat. Mau SHM, HGP, HGU, macam-macam.

Saksi TCT mengakui belum terbit itu (sertifikat),” tambah Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Tapin, Kurniawan Adi Nugroho.

Kurniawan mengatakan, mestinya penyidik dari kepolisian juga jeli melihat dasar persoalan.

“Dasarnya apa nih dulu? Pengakuan dari negara apa? Penyidik harusnya dari awal bisa menanyakan itu,” tambahnya.

Dari keterangan lainnya, Kurniawan juga mengaku heran. Sebab, saksi saat itu juga tidak bisa menunjukan izin dari Ketua Pengadilan Banjarmasin terkait pemasangan police line.

Padahal, lanjut dia, hingga sekarang police line atau garis polisi masih terpasang.

“Seharusnya jika sampai sekarang masih dipasang, hal tersebut ranahnya sudah bicara penyitaan.

Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri.  Sampai sekarang tidak ada surat tersebut”, tegas Kurniawan Adi Nugroho.

Dari sidang sebelumnya, saksi ahli dari pemohon, Dr Hairul Huda, menyatakan bahwa pemasangan garis polisi terkait penutupan hauling mestinya wajib menyertakan surat izin dari pengadilan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca