GUGATAN Terhadap TOYOTA Auto 2000 Bersama H. Ideham Terkait PPJB dan JB Proses Kasasi

- Penulis

Jumat, 15 September 2023 - 16:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satrya Gunawan, selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat Toyoto Auto 2000 yang berada di Jalan A Yani Km 19 Liang Anggang Kota Banjarbaru, yang sementara kasasi hingga kini masih dalam proses.

Ini terkait Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan perolehan hak melalui Jual Beli (JB) yang dilakukan dilahan yang masih bermasalah.

Kuasa hukum Satrya Gunawan dari Kantor Hukum Fakhmi dan rekan kembali menggugat H. Ideham sebagai tergugat I dan Toyoto Auto 2000 sebagai tergugat II terkait PPJB dan peralihan hak melalui Jual Beli (JB) di Pengadilan Negeri Banjarbaru

Menurut A Rasyid Rahman salah satu kuasa hukum penggugat menyebutkan kepada awak media, sebelumnya  juga telah melakukan gugaan atas tumpang tindih SHM miliknya No 1089 yang setelah terjadi pemekaran wilayah berubah menjadi SHM No 7447, dengan tergugat H. Ideham dan Toyoto Auto 2000.

Dengan putusan PN Banjarbaru berupa NET. Ditingkat banding, PT kembali memenangkan penggugat. Untuk kasasi hingga kini masih dalam proses.

Lebih lanjut Rasyid yang bertibndak selalku juru bcara Kantor Hukum Fahmi dan Rekan mengatakan, setelah pemekaran penggugat mendapat informasi kalau terjadi keadaan tumpang tindih bidang tanah miliknya dengan tergugat I.

Memastikan, tahun 2019 penggugat permohonan kepada BPN Banjarbaru untuk melakukan pengukuran dan pengecekan.

“Hasilnya memang terdapat tumpang tindih milik penggugat dengan 5 bidang tanah milik tergugat I.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dari bidang tanah milik tergugat I yang tumpang tindih ada sebagian yang telah dialihkan kepada terdakwa II yaitu SHM No.1660 sekarang HGB No 1539. SHM 2326/1998 menjadi SHM No 7377. SHM 2295/1998 sekarang menjadi SHM 7378. SHM No 1909 / 1993 sekarang SHM No 6215. Dan SHM No 1910 / 1993 sekarang SHM No 6216.

Baca Juga :   PEMERAN Film Porno Diperiksa Jumat Besok, Termasuk Siskaeee

“Karena masih bermasalah (tumpang tindih dengan bidang tanah milik
penggugat), jelas PPJB yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II mengandung causa yang tidak halal dan merugikan pihak ketiga in casu penggugat,” jelasnya.

PPJB tersebut lanjut Rasyid, tidak memenuhi syarat objektif dari suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.

Oleh karenanya, melalui gugatan ini, pihaknya lanjut pengacara senior ini berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Salah satunya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conseroatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini. menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat karena melakukan perbuatan peralihan hak melalui JB dan melakukan PPJB atas objek bidang tanah milik pernggugat.

Dan menyatakan tidak sah menurut hukum dan karenanya batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya menyatakan batal dengan segala konsekuensi hukumnya atas Akta No. 131 tanggal 30 April 2012 yaitu PPJB atas bidang tanah SHM No. 1909 atau SHM No. 6215 (dilakukan pemisahan menjadi HGB No. 6283) dan SHM 1910 atau SHM No. 6216 (dilakukan pemisahan menjadi HGB No. 6282).

Yang tercatat atas nama H. ldeham (Tergugat I) yang tumpang tindih dengan bidang tanah milik penggugat.(HD)

Berita Terkait

JAKSA AGUNG Mewanti-wanti Jajaran Menjaga Netralitas Hadapi Pemilu
LIMA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan
DIGELAR Kesbangpol Rakor Kesiapan Angaran Pilkada Kalsel 2024
KLHK DESAK Pemkab-Pemkot di Kalsel Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla
SEORANG POLISI DIKEROYOK di Depan Karaoke, Empat Pelaku Diringkus
KASUS TRAVEL Haji dan Umrah, Dua Saksi Berharap Bos PT MHB Dijerat Hukuman
DEMI UANG Rp 300 Ribu, Rus Masuk Penjara
KACONG Disergap Buser Selatan

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 01:27 WITA

RAKOR EVALUASI Penanggulangan Karhutla, Turut Serta Kadishut Kalsel

Senin, 2 Oktober 2023 - 22:01 WITA

KADISHUT KALSEL Ikuti Apel Gabungan Penanganan Karhutla Bersama Wamen LHK

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:55 WITA

PAMAN BIRIN Gerakkan Seluruh SKPD Pemprov Bagikan Masker Gratis Dampak Kabut Asap Karhutla

Minggu, 1 Oktober 2023 - 22:12 WITA

KABUT Asap Karhutla, Paman Birin Instruksikan Bagikan Masker Gratis

Jumat, 29 September 2023 - 21:07 WITA

BANK KALSEL Dukung REI EXPO 2023 Sediakan Rumah

Rabu, 27 September 2023 - 19:08 WITA

UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan Warga GG Syukuri & Gang Suka Damai Akibat Kebakaran

Senin, 25 September 2023 - 21:12 WITA

DUKUNG Teknologi ETLE, Ketua DPRD Kalsel Dianugrahi Penghargaan oleh Kapolda

Minggu, 24 September 2023 - 23:24 WITA

Ribuan Warga Banjarmasin Utara Ikuti Jalan Sehat Bergerak, Masniah Raih Umrah dan Uang dari Paman Birin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca