GUGATAN Terhadap TOYOTA Auto 2000 Bersama H. Ideham Terkait PPJB dan JB Proses Kasasi

- Penulis

Jumat, 15 September 2023 - 16:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satrya Gunawan, selaku penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat Toyoto Auto 2000 yang berada di Jalan A Yani Km 19 Liang Anggang Kota Banjarbaru, yang sementara kasasi hingga kini masih dalam proses.

Ini terkait Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dan perolehan hak melalui Jual Beli (JB) yang dilakukan dilahan yang masih bermasalah.

Kuasa hukum Satrya Gunawan dari Kantor Hukum Fakhmi dan rekan kembali menggugat H. Ideham sebagai tergugat I dan Toyoto Auto 2000 sebagai tergugat II terkait PPJB dan peralihan hak melalui Jual Beli (JB) di Pengadilan Negeri Banjarbaru

Menurut A Rasyid Rahman salah satu kuasa hukum penggugat menyebutkan kepada awak media, sebelumnya  juga telah melakukan gugaan atas tumpang tindih SHM miliknya No 1089 yang setelah terjadi pemekaran wilayah berubah menjadi SHM No 7447, dengan tergugat H. Ideham dan Toyoto Auto 2000.

Dengan putusan PN Banjarbaru berupa NET. Ditingkat banding, PT kembali memenangkan penggugat. Untuk kasasi hingga kini masih dalam proses.

Lebih lanjut Rasyid yang bertibndak selalku juru bcara Kantor Hukum Fahmi dan Rekan mengatakan, setelah pemekaran penggugat mendapat informasi kalau terjadi keadaan tumpang tindih bidang tanah miliknya dengan tergugat I.

Memastikan, tahun 2019 penggugat permohonan kepada BPN Banjarbaru untuk melakukan pengukuran dan pengecekan.

“Hasilnya memang terdapat tumpang tindih milik penggugat dengan 5 bidang tanah milik tergugat I.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dari bidang tanah milik tergugat I yang tumpang tindih ada sebagian yang telah dialihkan kepada terdakwa II yaitu SHM No.1660 sekarang HGB No 1539. SHM 2326/1998 menjadi SHM No 7377. SHM 2295/1998 sekarang menjadi SHM 7378. SHM No 1909 / 1993 sekarang SHM No 6215. Dan SHM No 1910 / 1993 sekarang SHM No 6216.

Baca Juga :   PEDAGANG SAYUR Edarkan Sabu Diringkus Polda Kalteng

“Karena masih bermasalah (tumpang tindih dengan bidang tanah milik
penggugat), jelas PPJB yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II mengandung causa yang tidak halal dan merugikan pihak ketiga in casu penggugat,” jelasnya.

PPJB tersebut lanjut Rasyid, tidak memenuhi syarat objektif dari suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berakibat perjanjian tersebut batal demi hukum.

Oleh karenanya, melalui gugatan ini, pihaknya lanjut pengacara senior ini berharap majelis hakim yang mengadili perkara ini, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Salah satunya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conseroatoir Beslag) yang diletakan dalam perkara ini. menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat karena melakukan perbuatan peralihan hak melalui JB dan melakukan PPJB atas objek bidang tanah milik pernggugat.

Dan menyatakan tidak sah menurut hukum dan karenanya batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya menyatakan batal dengan segala konsekuensi hukumnya atas Akta No. 131 tanggal 30 April 2012 yaitu PPJB atas bidang tanah SHM No. 1909 atau SHM No. 6215 (dilakukan pemisahan menjadi HGB No. 6283) dan SHM 1910 atau SHM No. 6216 (dilakukan pemisahan menjadi HGB No. 6282).

Yang tercatat atas nama H. ldeham (Tergugat I) yang tumpang tindih dengan bidang tanah milik penggugat.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca