GUGATAN PSU Banjarbaru Ditolak MK, Begini Respon Ketua KPU Kalsel

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

SuarIndonesia – Gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.

Selain itu, MK menolak gugatan yang disampaikan Udiansyah, yakni warga dan pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru.

MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yaitu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono

Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka, Senin (26/5/2025).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo .

Hasil itu sudah diputuskan pada Rabu (21/5/2025) bersama delapan hakim konstitusi.

Keputusan ini pun secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan PSU di Banjarbaru telah ditolak.

Sebelumnya, dibacakan Hakim Konstitusi Enny Subangsih bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen kali 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.

Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4,3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen.

Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PSU di Banjarbaru.

Selain dianggap tak memiliki legal standing, pada gugatan tersebut majelis hakim juga menyatakan tak menemukan kecurangan politik uang.

Baca Juga :   PASTIKAN LAYAAN Cepat dan Transparan, Kapolresta Banjarmasin Turun Langsung Memantau

“Tak ada bukti atau uraian dalam permohonan yang dapat meyakinkan MK jika terdapat pemilih PSU yang telah keliru memberikan suaranya,” tambah Arief Hidayat, hakim MK.

Soal politik uang juga disebut. Tapi tanpa rincian. Video yang diajukan juga tidak jelas sumbernya, tidak ada penjelasan keterkaitannya dengan pihak terkait.

“Tidak ada bukti jelas yang menunjukkan ada pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.

Tidak cukup bukti yang cukup meyakinkan mengenai keterkaitan video dengan pihak terkait,” sampai Hakim Enny Nurbaningsih.

Andi Tenri Sompa

Sementara Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu yang sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal itu juga disampaikan pada sidang di hadapan majelis hakim MK.

“Ya, Alhamdulilah permohonan kami sebagai termohon diterima oleh majelis hakim MK dan KPU Kalsel, akan melaksanakan tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan,” tambahnya.   (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA di Kawasan Gubernur Soebardjo Banjar, Kapolda Kalsel ke Lokasi hingga Terjunkan Drone Thermal dan Surfaktan
DUA VENDOR “Salvage” KM Virgo Transport 8 Belum Final Penunjunkan
KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta
JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri
KORUPSI KPP Madya Banjarmasin: KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
DITAHAN Polda Kalsel Nakhoda KM Virgo Transport 8, Setelah Ditetapkan Tersangka
RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit
TAMPIL di Podcast OBLIGASI Bank Kalsel, Wali Kota Yamin Ajak Warga Pilah Sampah

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:09

JENDERAL SUYUDI Bersimpuh Cium Ibu Usai Dilantik Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:35

RESMI Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Rabu, 30 September 2026 - 20:46

PERKARA KORUPSI PT Asabaru Balangan Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda

Rabu, 30 September 2026 - 20:27

PEMILIK Kendaraan ODOL Bisa Kena Sanksi Pidana di RUU LLAJ

Rabu, 30 September 2026 - 20:18

361 PERSONEL JDR Jepang Dianugerahkan Satyalancana Dharma Samudera

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Berita Terbaru

Petugas BPBD Kotawaringin Timur berjuang memadamkan api karhutla. (Foto: HO-BPBD Kotim)

Kalteng

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:19

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca