GUGATAN PSU Banjarbaru Ditolak MK, Begini Respon Ketua KPU Kalsel

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 19:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

SuarIndonesia – Gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025.

Selain itu, MK menolak gugatan yang disampaikan Udiansyah, yakni warga dan pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru.

MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yaitu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono

Hal ini diungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi Terbuka, Senin (26/5/2025).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo .

Hasil itu sudah diputuskan pada Rabu (21/5/2025) bersama delapan hakim konstitusi.

Keputusan ini pun secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan PSU di Banjarbaru telah ditolak.

Sebelumnya, dibacakan Hakim Konstitusi Enny Subangsih bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 adalah dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5 persen kali 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih 1.612 suara.

Namun, selisih suara dari PSU Banjarbaru yakni 4.628 suara atau 4,3 persen, melebihi dari 1.612 suara atau 1,5 persen.

Sehingga, hal ini tidak memenuhi ketentuan pemohon untuk mengajukan permohonan dalam sengketa PSU di Banjarbaru.

Baca Juga :   SEBELUM Membunuh Jumran Akui "Berhubungan Badan"

Selain dianggap tak memiliki legal standing, pada gugatan tersebut majelis hakim juga menyatakan tak menemukan kecurangan politik uang.

“Tak ada bukti atau uraian dalam permohonan yang dapat meyakinkan MK jika terdapat pemilih PSU yang telah keliru memberikan suaranya,” tambah Arief Hidayat, hakim MK.

Soal politik uang juga disebut. Tapi tanpa rincian. Video yang diajukan juga tidak jelas sumbernya, tidak ada penjelasan keterkaitannya dengan pihak terkait.

“Tidak ada bukti jelas yang menunjukkan ada pelanggaran dalam pelaksanaan PSU.

Tidak cukup bukti yang cukup meyakinkan mengenai keterkaitan video dengan pihak terkait,” sampai Hakim Enny Nurbaningsih.

Andi Tenri Sompa

Sementara Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu yang sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku.

Hal itu juga disampaikan pada sidang di hadapan majelis hakim MK.

“Ya, Alhamdulilah permohonan kami sebagai termohon diterima oleh majelis hakim MK dan KPU Kalsel, akan melaksanakan tahapan berikutnya yakni penetapan pasangan,” tambahnya.   (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS RITA WIDYASARI: KPK Periksa Bupati PPU dan 22 Saksi Lainnya
WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya
PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan
MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur
YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan
KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara
OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK
DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:38

KALTENG Prioritas Kesiapsiagaan Karhutla dan Kekeringan 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:29

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:21

PERAMPOK EMAS Diringkus saat Sembunyi di Penginapan

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:13

MN TEWAS DITUSUK 4 Kali Usai Pesta Miras, Pelaku AD Sempat Kabur

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:21

DEWI PUTRI Raih Perunggu Kejurnas Taekwondo U-13 dan U-17 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:13

TERCATAT 913 ODGJ di Palangka Raya, Dinsos: ‘Himpitan Ekonomi Picu Gangguan Mental’

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:05

DIDUGA! Oknum Pegawai KUA Sampit Bawa Kabur dan Sekap Anak di Bawah Umur

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:51

358 JEMAAH HAJI Kalteng Tiba, 2 Masih Dirawat di Arab Saudi

Berita Terbaru

Wanita ODGJ di Palangka Raya yang mengamuk (duduk). (Foto: Dok Polsek Pahandut)

Kalteng

WANITA ODGJ Ngamuk, Ancam Keselamatan Suaminya

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:29

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca