GRATIFIKASI dan TPPU di Kasus Kementan, KPK Pakai Pasal Pemerasan

- Penulis

Senin, 2 Oktober 2023 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pasal dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pasal-pasal tersebut ditetapkan tim penyidik atas pengembangan kasus yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan,” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana dikutip CNNIndonesia, Senin (2/10/2023),

Meski demikian, Ali belum merinci soal nilai gratifikasi yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi di Kementan. Ia berjanji akan memberi tahu perkembangannya lebih lanjut ke depannya.

“(Nilai gratifikasi) nanti kami update, ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini.

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9/2023) lalu.

“Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” lanjut dia.

Pasal itu berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Sejauh ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta. Uang puluhan miliar Rupiah serta belasan senjata api dibawa oleh KPK.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap dua rumah yakni di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Bogor. Uang tunai Rp400 juta disita oleh tim dari penggeledahan tersebut.

KPK dikabarkan telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum diumumkan secara resmi.

KPK Ingatkan Pengacara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disobek dan dihancurkan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri barang bukti yang hendak dihilangkan itu ditemukan saat proses penggeledahan di gedung A, ruang sekjen, dan SYL di Kementerian Pertanian.

“Dugaannya memang kemudian dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan disobek dihancurkanlah begitu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

Baca Juga :   ENAM Kementerian Bersatu Lawan Kekerasan Anak

Ia mengatakan KPK memperoleh informasi dugaan penghancuran barang bukti itu sengaja oleh pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan jejak.

Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk masuk ke proses penyidikan walaupun hal tersebut memerlukan beberapa penyesuaian.

“Seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti, kan, menjadi susah. Walaupun begitu, kami sudah memiliki bukti permulaan cukup untuk naik ke proses penyidikan termasuk penggeledahan di tempat lain juga,” tuturnya.

Ali mengatakan pihaknya telah menemukan banyak dokumen terkait dengan perkara dugaan korupsi di Kementan. Dirinya menegaskan bahwa perbuatan mengajak untuk merintangi penyidikan dapat dihukum.

“Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Di beberapa perkara kami terapkan pasal 21, saya yakin teman-teman juga tahu yang perkara Papua terdakwa Lukas Enembe,” kata dia.

Ia kembali mengingatkan bahwa KPK sudah pernah menersangkakan pengacara yang berusaha merintangi penyelidikan lembaga antirasuah.

“Kami juga tersangkakan pengacara yang berkaitan dengan dugaan perbuatan merintangi penyidikan yang sedang KPK lakukan. Ke depannya terkait dugaan penghancuran barang bukti dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh,” ucapnya.

Ali menegaskan tindakan-tindakan itu dikategorikan sebagai merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penegak hukum dan dilarang undang-undang.

Febri Diansyah kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo. (CNN Indonesia/Panji Septo Raharjo)

Sebelumnya, dua pengacara Syahrul yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonga menyambangi KPK untuk memenuhi panggilan.

Febri mengakui sebagai kuasa hukum bagi Syahrul pada tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Namun, ia menegaskan isu soal dirinya yang dikaitkan dengan penghilangan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementan tidak benar.

“Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya Jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Kami tegaskan kalau ada isu-isu seperti itu tidak benar,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

Febri mengaku baru mengetahui soal isu penghilangan barang bukti lewat pemberitaan media massa. Dirinya juga tak mengetahui alasan KPK memanggil dirinya lantaran belum menerima surat panggilan sebagai saksi.

“Sehingga tidak mengetahui terkait apa pemanggilan di KPK. Akan tapi, dalam proses di penyidikan artinya tentu nanti harapannya bisa terjelaskan terkait apa,” tuturnya. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca