SuarIndonesia – Giliran Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi dipanggil penyuduk Kejaksaan Negeri,dan 6 pertanyaan disodorkan masalah Iuran HKN, yang diduga ada berbau punglinya (pungutan liar) , Rabu (24/11/2021).
Machli dimintai keterangan kurang lebih selama tiga jam, dari sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
Usai diperiksa Machli kepada wartawan tidak banyak berkomentar, ia hanya mengatakan ada terdapat enam pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Soal lainya anda bisa menanyakann kepada pisah kejaksaan,’’ ucap Machl;i meninggalan kerumuanan wartawan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kasi Intelijen, Budi Muchklis SH M.hum membenarkan kalau pihak telah meminta keterangan kepada kepala dinas tersebut.
“Secara materi kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam taraf penyelidikan,’’ katanya.
Ia juga mengatakan bahwa untuk melaksanakan peringatan HKN (Hari Kesehatan Nasional) tersebut memang adanya anggaran di APBD Kota, tetapi memang ada pungutan untuk peringatan tersebut.
Dikatakan, substansi pertanyaan masih sama dengan tujuan penyelidikan yaitu untuk mengetahui apakah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak terkait permintaan iuran dana peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.
Disinggung terkait hari pemanggilan yang bertepatan dengan hari ulang tahun (ultah) Machli ke 51 ?.
Budi mengatakan, hal tersebut hanya kebetulan. “Saya malah baru tahu kalau beliau ulang tahun hari ini,” tambah Budi.
Ia menekankan, Kejari Banjarmasin akan menjalankan proses termasuk pada tahapan penyelidikan dengan objektif dan profesional.
Seperti diketahui sehari sebelumnya pihak kejaksaan juga memeriksa mantan Ketua Panitia HKN Yanuardiasyah dan Direktur Rumah Sakit Sutan Suriansyah, Syaukani.
Dalam perkara ini adanya dugaan melakukan pungutan untuk merayakan HN tersebut dengan sasaran antara lain apotik, tenaga kesehatan dengan jumlah yang sudah ditetapkan, sementara anggaran untuk perayaan tersebut sudah tersedia di APBN.
Persoalan ini sampai DPRD Kota Banjarmasin melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan Banjarmasin serta beberapa unsur terkait lainnya.
Menurut dewan yang diwakili Wakil Ketua Matnooor beberapa waktu lalu yang nama minta sumbangan tidak perlu harus ditetapkan jumlahnya. (HD/ZI)